Senin, 29 September 2025

Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api: Perhatikan Berat dan Volume Maksimum yang Diperbolehkan

Simak aturan barang bawaan penumpang kereta api sesuai ketentuan dari KAI, agar perjalanan bisa lebih nyaman, perhatikan berat dan volume maksimum.

Editor: Daryono
IG @keretaapikita
Ilustrasi kereta api - Simak aturan barang bawaan penumpang kereta api sesuai ketentuan dari KAI. 

- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.

Baca juga: Harga BBM Naik, KAI Berencana Menaikkan Tarif Kereta Api Kelas Eksekutif

Jika kedapatan ketika berada di atas kereta, bagasi penumpang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi.

Maka akan dikenakan suplisi sebesar dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kereta Api kelas Eksekutif sebesar Rp 50.000,- / 5 kg.

2. Kereta Api kelas Bisnis / Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000,- / 5 kg.

3. Kereta Api kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000,- / 5 kg.

4. Perhitungan berat bagasi dibulatkan keatas pada kelipatan 5 kg.

Beberapa peraturan tersebut dapat menjadi perhatian calon penumpang kereta, agar tidak terjadi denda atau hal yang tidak diinginkan.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan