Taman Nasional Komodo
Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Naik Jadi Rp 3,75 Juta, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat pertanyakan dasar hukum kebijakan naiknya harga tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) menjadi Rp 3,75 juta.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, turut menanggapi adanya kenaikan tarif atau tiket masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) menjadi Rp 3,75 juta.
Yohanes menilai kenaikan harga tiket masuk TNK yang mencapai jutaan rupiah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Oleh karena itu Yohanes pun menyayangkan keputusan pemerintah dalam menaikan tiket masuk TNK ini.
Menurut Yohanes, sebelum memutuskan untuk menaikan tiket, seharusnya pemerintah terlebih dahulu membuat peraturannya lewat Perda dan Pergub.
Bukan tiba-tiba memutuskan kenaikan tiket masuk TNK menjari Rp 3,75 juta baru akan membuat produk hukumnya.
"Jangan tiba-tiba karena ketidaktahuan pemerintah buat seenak perutnya. Tentu kami DPRD ini menyesal apa yang dilakukan oleh pemerintah ini tidak dibuat atur secara baik."
Baca juga: Belum Ada Dasar Hukumnya, Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,750 Juta Diminta Dibatalkan
"Selama dua produk hukum ini tidak ada kita anggap mereka berimajinasi. Mereka sedang berhalausinasi atau mengkhayal untuk mendapat besar dengan judul konservasi."
"Ini tidak masuk akal. Judul besarnya konservasi, tetapi isi di dalamnya tidak ada mengarah kepada konservasi," kata Yohanes dilansir Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Lebih lanjut Yohanes menyebut kebijakan pemerintah provinsi NTT menaikkan harga tiket dan pembatasan pengunjung dinilai melanggar tata niaga pariwisata.
Pasalnya kebijakan tersebut menyebabkan banyaknya korban, baik dari pihak perusahaan atau penyedia jasa wisata, maupun bagi wisatawan itu sendiri.
"Contract create yang sudah jadi, terpaksa dibatalkan. Kemudian orang-orang yang dalam satu tahun rencana perjalanan, uangnya ditarik kembali. Perusahaan juga wajib mengembalikan uang yang sudah dibayar wisatawan sebelumnya," imbuh dia.
Baca juga: 6.000 Orang Tandatangani Petisi Penolakan Kenaikan Tarif Masuk ke Taman Nasional Komodo
Komisi X DPR Agendakan Panggil Kemenparekraf di RDP
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kenaikan tiket masuk Taman Nasional Komodo atau TN Komodo dan Pulau Padar di Labuan Bajo naik jadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun tuai polemik.
Situasi di Labuan Bajo memanas karena para pelaku pariwisata melakukan aksi mogok hingga satu bulan ke depan mulai 1 Agustus 2022 kemarin hingga 30 Agustus 2022.
Aksi protes para pelaku pariwisata tak terbendung hingga ada yang diamankan dan ditetapkan jadi tersangka.
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira merespons aksi mogok massal pelaku pariwisata di Labuan Bajo.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Tiket TN Komodo: 1 Tersangka Ditahan, 42 Diamankan, Sejumlah Pendemo Luka-luka
Menurut Andreas, ada dua hal yang memicu soal aksi kogok tersebut.
Pertama, kata Andreas, karena kenaikan tarif ke TN Komodo yang drastis Rp 3,75 juta yang menimbulkan shock bagi pelaku wisata di Labuan Bajo.
"Mengkhawatirkan akan berkurangnya kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo, yang tentunya akan berimbas pada pelaku wisata dan Ekraf yang baru saja mulai pulih dari situasi pandemi dengan mulai kembali ramainya kunjungan wisata ke Labuan Bajo," kata Andreas dalam keterangannya kepada Tribunnews, Selasa (2/8/2022).
Legislator PDIP ini mengatakan, jika kekhawatiran ini wajar, karena para pelaku wisata dan ekraf di Labuan Bajo sebagaimana pelaku wisata daerah lain benar-benar terpukul oleh pandemi.
Kedua, lanjut Andreas, meskipun demonstrasi menentang kenaikan tarif ke kawasan TN Komodo ini sudah dijawab dengan ditetapkannya kunjungan ke pulau Rinca.
Baca juga: Protes Tarif Pelesiran ke Taman Nasional Komodo, Pelaku Wisata di Labuan Bajo Akan Mogok Sebulan
Tetapi, dengan tarif yang berlaku, artinya tidak ada kenaikan.
Namun tarif masuk ke pulau Padar dan Komodo tetap dinaikan menjadi Rp3,75 juta rupiah dengan alasan untuk kepentingan konservasi yang berbiaya mahal, sebagaimana penjelasan Pemda NTT.
Namun, penjelasan ini nampaknya tidak menyurutkan aksi mogok massal pelaku wisata.
"Soal urgensi konservasi untuk pulau Komodo dan Padar saya kira kita semua sepakat, karena memang ini untuk kepentingan keberlanjutan hidup biawak purba varanus comodensus dan habitat aslinya di Komodo dan Padar."
"Namun, penyebab mogok massal ini juga nampaknya dipicu juga oleh ketidak percayaan pelaku wisata akan motif alasan kenaikan tarif dengan diberikan hak monopoli oleh Pemda NTT kepada BUMD Flobamora untuk menetapkan tarif dan mengelola TN Komodo," ungkap Andre.
Baca juga: Soal Protes Tarif Masuk Taman Nasional Komodo, Rizal Ramli: Protes Itu Masuk Akal karena Merugikan
Maka dari itu, Andreas Hugo Pareira mengajak Pemda NTT dan perwakilan organisasi-organisasi pelaku wisata perlu duduk bersama untuk mencari solusi demi menghentikan aksi-akso demo di Labuan Bajo.
"Situasi Labuan Bajo dengan suguhan aksi-aksi demo merupakan suguhan yang buruk bagi wisatawan dan negatif campaign untuk Labuan Bajo-Flores. Kalau demo mogok massal ini berlangsung terus, lama kelamaan wisatawan enggan dan tidak nyaman berkunjung ke Labuan Bajo - Flores," katanya.
Untuk itu, Andreas Hugo Pareira sebagai anggota Komisi X yang membidangi Pariwisata dan wakil rakyat dari Dapil NTT-I akan meminta Komisi X untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Dengan mengundang Kemenparekraf, Perwakilan Pelaku Wisata di Labuan Bajo, Badan Pelaksana Ototita Labuan Bajo-Flores (BPOLBF) dan PT Flobamora pada massa sidang yang akan datang," jelasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Kompas.com/Nansianus Taris)