Kamis, 2 Oktober 2025

Selain Istaka Karya, Berikut Daftar BUMN yang Dinyatakan Pailit Akibat Terus Merugi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membubarkan sejumlah perusahaan pelat merah yang sudah lama tidak beroperasi.

PT Istaka Karya
Logo PT Istaka Karya. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membubarkan sejumlah perusahaan pelat merah yang sudah lama tidak beroperasi ataupun pailit 

Seluruh kewajiban terhadap 429 eks karyawan Iglas, termasuk pesangon, telah diselesaikan pada September 2021. Sementara kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.

Baca juga: Istaka Karya Pailit, Staf Khusus Menteri BUMN Angkat Suara Soal Nasib Karyawan

  • PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

KKA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini.

Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar.

Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema kerjasama operasi (KSO) sewa pembangkit bersama PJBS.

Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun.

Menindaklanjuti pembubaran KKA, kewajiban karyawan termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.

Baca juga: Aset BUMN Pailit Harus Dilelang, Kalau Tak Laku Gimana Ya?

Pembubaran BUMN Adalah Langkah yang Tepat

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengungkapkan, langkah pembubaran perusahaan pelat merah merupakan hal yang tepat.

Karena, perusahaan BUMN yang dimaksud arus kasnya sudah buruk dan bisnis yang digarapnya sudah tidak dapat bersaing lagi.

Sehingga apabila terus dilanjutkan dampaknya akan semakin buruk.

“Rencana likuidasi atau penutupan BUMN sudah ada sejak era Menteri Rini. Jadi, Erick Thohir mengeksekusi rencana yang gagal diimplementasikan di periode lalu,” ucap Toto Pranoto kepada Tribunnews, Senin (25/7/2022).

“Likuidasi BUMN ini cocok dilaksanakan pada kondisi dimana BUMN secara finansial sudah buruk dan produk/jasanya sudah tidak kompetitif. Maka sebaiknya BUMN  seperti ini bisa masuk opsi likuidasi. Misal kasus di PT Industri Gelas,” sambungnya.

Baca juga: Merpati Airlines Pailit, Ini Kilas Balik Perjalanan Panjang Maskapai Pelat Merah Ini

Sebaliknya, lanjut Toto, jika posisi BUMN tersebut secara keuangan masih merugi tetapi produk atau jasanya bersifat vital bagi kebutuhan masyarakat luas, maka perusahaan yang dimaksud harus disembuhkan.

Salah satu upaya penyembuhannya dengan cara direstrukturisasi.

“Kalau posisi BUMN tersebut secara finansial masih merugi namun produk/jasanya bersifat vital bagi kebutuhan publik, maka BUMN tersebut harus dilakukan langkah restrukturisasi untuk penyehatan perusahaan. Contoh misal Krakatau Steel,” pungkas Toto.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved