Kenaikan Tarif Listrik
Berapa Kenaikan Tarif Listrik Setiap Golongan Pelanggan Rumah Tangga? Simak Penjelasan dan Daftarnya
Daftar golongan pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2022.
Berikut daftar penyesuaian tarif listrik sebagaimana dirangkum dari laman PLN:
1. R-1/TR: daya 900 VA Rp 1.352 per kWh;
2. R-1/ TR: daya 1.300 VA Rp 1.444,70 per kWh;
3. R-1/ TR: daya 2.200 VA Rp 1.444,70 per kWh;
4. R-2/ TR: daya 3.500 sampai 5.500 VA Rp 1.699,53 per kWh;
5. R-3/ TR: daya 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53 per kWh;
6. B-2/ TR: daya 6.600 VA sampai 200 kVA Rp 1.444,70 per kWh;
7. B-3/TM: daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh;
8. I-3/TM: daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh;
9. I-4/TT: daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74 per kWh;
10. P-1/TR: daya 6.600 VA sampai 200 kVA Rp 1.699,53 per kWh;
11. P-2/TM: daya di atas 200 kVA Rp 1.522,88 per kWh;
12. P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh;
13. L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Di sisi lain, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA serta pelanggan bisnis dan industri, tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)