Rabu, 1 Oktober 2025

Kenaikan Tarif Listrik

Berapa Kenaikan Tarif Listrik Setiap Golongan Pelanggan Rumah Tangga? Simak Penjelasan dan Daftarnya

Daftar golongan pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2022.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/Irwan Rismawan, laman PLN
Warga memeriksa meteran kebutuhan listrik di rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020) (kiri), ilustrasi tarif listrik naik (kanan). Daftar golongan pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2022. 

Berikut daftar penyesuaian tarif listrik sebagaimana dirangkum dari laman PLN:

1. R-1/TR: daya 900 VA Rp 1.352 per kWh;

2. R-1/ TR: daya 1.300 VA Rp 1.444,70 per kWh;

3. R-1/ TR: daya 2.200 VA Rp 1.444,70 per kWh;

4. R-2/ TR: daya 3.500 sampai 5.500 VA Rp 1.699,53 per kWh;

5. R-3/ TR: daya 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53 per kWh;

6. B-2/ TR: daya 6.600 VA sampai 200 kVA Rp 1.444,70 per kWh;

7. B-3/TM: daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh;

8. I-3/TM: daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh;

9. I-4/TT: daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74 per kWh;

10. P-1/TR: daya 6.600 VA sampai 200 kVA Rp 1.699,53 per kWh;

11. P-2/TM: daya di atas 200 kVA Rp 1.522,88 per kWh;

12. P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh;

13. L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik naik per 1 Juli 2022.
Tarif listrik naik per 1 Juli 2022. (PLN)

Di sisi lain, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA serta pelanggan bisnis dan industri, tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Kenaikan Tarif Listrik

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved