Selasa, 7 Oktober 2025

Masih Ditahan di Penjara Sukamiskin, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Emir kini kembali menjadi tersangka kasus korupsi setelah dua tahun ia divonis 8 tahun dalam kasus korupsi lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) bakal menangisi nasibnya.

Belum juga keluar dari penjara, karena kasus korupsi, kini ia bakalan kembali disidang pada kasus korupsi yang lain.

Mantan bankir ini dinyatakan menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan status tersangka Emirsyah ditetapka pada hari ini, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Ini Daftar Namanya

"Sejak Senin 27 juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin.

Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, Kejagung tidak melakukan penahanan. Pasalnya, kedua tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK.

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar dia.

ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Ia menuturkan kedua tersangka tidak dilakukan upaya penahanan. Sebab, keduanya kini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kuasa Hukum Tuding Erick Thohir Giring Opini Emirsyah Satar Dalam Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," pungkas Burhanuddin.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Garuda.

Adapun ketiga tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 dan AB selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.

Sebagai informasi, Emirsyah menjadi Dirut Garuda pada tahun 2005-2014. Ia kini tengah menjalani tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ia divonis 8 tahun pada 8 Mei 2020..

Ia sebelumnya terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda.

Emirsyah sebenarnya telah mengajukan kasasi, namun upayanya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: KPK Jebloskan Bekas Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lapas Sukamiskin

Selain Emirsyah, pada kasus yang telah memvonisnya tersebut juga menyeret dua petinggi Garuda lainnya yaitu Vice President Strategic Management periode 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.

Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 8,8 triliun untuk pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN.

Pernyataan Menteri BUMN

Sementara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut penetapan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero), merupakan hasil kolaborasi semua pihak.

"Ini adalah bukti bagaimana kita kalau mau berkolaborasi dengan baik sesama institusi pemerintah, dan tentu dikelola secara profesional, transparan, kita bisa menghasilkan sesuatu yang baik buat negara dan bangsa ini," kata Erick di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, tim Kejaksaan Agung telah bekerja 24 jam bersama BPKP dan Kementerian BUMN untuk memastikan program bersih-bersih perusahaan pelat merah berjalan maksimal.

"Program bersih-bersih BUMN ini bukan kita hanya ingin menangkap, tetapi yang terpenting bagaimana program ini kami memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN," paparnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim, Seno Tri Sulistiyono/Kontan/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved