Larangan Ekspor CPO
Dukung Larangan Ekspor CPO, Anggota DPR Ungkap Unsur Politik di Baliknya
Larangan tersebut mulai diberlakukan mulai 28 April 2022 yang bertujuan agar kebutuhan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi.
"Maksimal enam bulan karena kalau terlalu lama akan berimbas tidak bagus juga kepada petani kelapa sawit," Imbuhnya.
Singgih berharap, kebijakan tersebut diikuti dengan pengawasan yang ketat sekaligus sanksi.
Karena, dengan adanya pengawasan ketat serta sanksi yang kuat, para pemain industri CPO akan mentaati kebijakan pemerintah.
Ia menyontohkan kebijakan kuota CPO untuk dalam negeri 30 persen, seperti yang telah diterapkan sebelumnya.
Kebijakan tersebut, bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri dan 70 persen yang diekspor menguntungkan negara.
Persoalannya, ketika pengawasan dan sanksi tidak tegas, para oknum memanfaatkan celah tersebut untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Harga CPO sedang tinggi, apalagi saat ini minyak bunga matahari yang dihasilkan Rusia dan Ukraina menurun. Bisa dipastikan permintaan CPO bakal naik juga,” ungkapnya.
Menurut Singgih, kebijakan menghentikan ekspor pangan ini juga dilakukan negara-negara lain. Alasannya, biasanya untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri.
Selain itu bisa dijadikan dalih, agar komoditas pangan harganya stabil.