Harga Minyak Goreng
KPPU Selidiki Dugaan Kartel Minyak Goreng, 7 Perusahaan Mangkir Termasuk Produsen Besar Ini
KPPU pun terus menggali dan mencari bukti kuat dugaan kartel minyak goreng dengan memanggil sejumlah asosiasi, produsen, distributor, pengemasan
Sebagai informasi sebelumnya KPPU telah mendalami dugaan kartel minyak goreng terhadap delapan produsen minyak goreng. KPPU mendapati adanya dugaan penetapan harga dari beberapa produsen yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 dan pasal 11 UU nomor 5 tahun 1999.
Goprera menyampaikan, pihak pihak yang terkait baik pelapor maupun yang diduga melakukan kartel CPO ini nantinya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dia menambahkan dalam laporan yang diberikan oleh pihak pelapor, perilaku yang dilakukan oleh pelaku usaha merupakan penyebab dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi.
“Ini masih awal karena beberapa pelaku usaha yang perusahaan tertutup sulit untuk kita hubungi, tapi kita juga akan terus menghubungi untuk mereka semua dimintai keterangan,” lanjutnya.
Selain itu KPPU nantinya juga akan menyelidiki keterkaitanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha untuk mengatur produksi dan pemasaran. Apakah hal ini dilakukan secara koordinasi dengan satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainya atau memang berjalan sendiri.
“Kita juga akan selidiki adakah dugaan orang yang kaitannya sama dengan kepemilikan saham maupun bisa jadi susunan komisarisnya dalam pelaku usaha CPO maupun minyak goreng. Itu nanti yang akan kita lihat jika memang berkaitan maka bisa diduga ini tindakan saling koordinasi,” tambah Gopprera. (Tribunnews.com/Kompas.com)