Jumat, 3 Oktober 2025

Tarif KRL Jabodetabek Naik

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif KRL hingga Setelah Lebaran

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menunda kenaikan tarif KRL Commuter Line atau KRL Jabodetabek per 1 April 2022.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menunda kenaikan tarif KRL Commuter Line atau KRL Jabodetabek 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menunda kenaikan tarif KRL Commuter Line atau KRL Jabodetabek.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan penjelasan soal penundaan kenaikan tarif KRL 2022 ini.

Sebelumnya, tarif KRL Jabodetabek direncanakan naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per 1 April 2022.

Namun kini rencana implementasi kenaikan harga tiket KRL mengalami perubahan.

Baca juga: Senin Pagi, Jumlah Penumpang KRL Tembus 139 Ribu Orang

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, wacana kenaikan ini akan diundur hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 2022 atau Lebaran 2022.

"Terkait implementasinya, penyesuaian tarif KRL tidak akan dilakukan sebelum puasa dan Lebaran," kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Tarif KRL 2022 dikaji ulang

Dia menuturkan, kenaikan ini pun akan dikaji kembali setelah Lebaran yang terselenggara pada Mei 2022. Dia bilang, tanggal implementasi akan memperhatikan kondisi masyarakat.

Adapun hasil survei terhadap rencana penyesuaian tarif KRL sudah disampaikan ke publik lewat webinar-webinar.

Baca juga: Dampak PPKM Level 3, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek pada Senin Pagi Turun 2 Persen

"Setelah (Lebaran) itu pun kami pasti akan kaji lagi waktu implementasinya, melihat situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," beber Adita.

Rencana kenaikan tarif KRL yang batal

Sebelumnya diberitakan, tarif KRL Commuter Line diusulkan naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per 1 April 2022. Kenaikan tarif KRL Rp 2.000 ini untuk perjalanan 25 kilometer pertama.

Sementara untuk 10 kilometer selanjutnya tetap dikenakan tambahan tarif sebesar Rp 1.000. Jadi, perjalanan awal dengan KRL untuk 25 km pertama Rp 5.000, jika sampai 35 km maka jadi Rp 6.000, jika sampai 45 km jadi Rp 7.000 dan seterusnya.

Kasubdit Penataan dan Pengembangan Jaringan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Arif Anwar pernah menyampaikan penjelasan terkait hal ini.

Dia bilang, usulan kenaikan tarif KRL merupakan hasil kajian kemampuan membayar (ability to payment) dan kesediaan pengguna untuk membayar (willingness to pay) kereta api perkotaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved