Senin, 29 September 2025

Ini Alasan OJK Larang Perbankan Fasilitasi Jual Beli Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar lembaga jasa keuangan, yakni perbankan, agar tidak memfasilitasi transaksi aset kripto.

Editor: Hendra Gunawan
news.bitcoin.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meskipun mengalami kenaikan yang sangat pesat, bisnis aset kripto tidak bisa dijalani lewat perbankan.

Pasalnya bank-bank di Indonesia dilarang memfasilitasi investasi aset kripto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar lembaga jasa keuangan, yakni perbankan, agar tidak memfasilitasi transaksi aset kripto.

Melansir Kompas.com, larangan tersebut meliputi aksi seperti menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto.

Baca juga: Beri Efek Jera, Swiss Berencana Bekukan Aset Kripto Rusia di Wilayahnya

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, larangan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Di dalam UU tersebut dijelaskan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh bank umum.

Mengacu pada ketentuan tersebut, bank umum dilarang untuk melakukan penjualan atau transaksi di luar kegiatan perbankan, seperti penjualan saham ataupun komoditi.

Baca juga: Aset Kripto Primadona Baru Berinvestasi dan Bantu Ekonomi Indonesia Melalui Sektor Ekonomi Digital

Aset kripto sendiri di Indonesia dikategorikan sebagai komoditi.

"Itu sudah clear. Sehingga kripto ini berupa aset, di mana perbankan tidak diperbolehkan jual beli aset, kecuali itu terkait dengan tugasnya jual beli kredit, dan sebagainya," ujar Wimboh, dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, Senin (7/3/2022).

Selain itu, Wimboh mengatakan, bank di Indonesia merupakan bank komersial, di mana dana yang dihimpun sebagian besar memiliki karakteristik jangka pendek, seperti hal tabungan dan deposito jangka pendek.

Berbeda dari bank luar negeri yang memfasilitasi kripto, yang biasanya berupa bank investasi. Berbeda dengan bank komersial, Wimboh menyebutkan, bank investasi memiliki sumber pendanaan dengan karakteristik jangka panjang.

Baca juga: Deretan Artis Geluti Bisnis Investasi Aset Digital, Mulai NFT hingga Kripto, Siapa Saja Mereka?

"Sehingga, nanti dia mempunyai napas yang panjang apabila dia nanti melakukan spekulasi, barangkali karena napasnya panjang, sehingga tidak bermasalah," tutur Wimboh.

Lebih lanjut, Wimboh mempersilakan masyarakat untuk melakukan transaksi aset kripto. Sebab, kripto telah mendapatkan izin dan diawasi langsung oleh regulator terkait, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Namun demikian, Wimboh mengingatkan kepada masyarakat bahwa kripto merupakan aset digital yang tidak memiliki fundamental jelas.

Kemudian, investor hanya akan mendapatkan keuntungan dari capital gain, yang ditentukan sepenuhnya dari supply dan demand.

"Apakah masyarakat tidak boleh membeli kripto? Silakan saja. tapi kita tahu bahwa kripto ini tidak ada underling-nya. Ini adalah virtual," ucap Wimboh. (Rully R. Ramli/Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos OJK Beberkan Alasan Bank Dilarang Fasilitasi Kripto"

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan