Selasa, 30 September 2025

Turis Asing Bisa ke Bali Tanpa Karantina Mulai 7 Maret 2022, Cukup Gunakan Visa on Arrival

Pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali mulai Senin (7/3/2022), turis asing cukup gunakan VoA.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Dalam artikel mengulas tentang pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali mulai Senin (7/3/2022) besok. 

Rapat itu, menghasilkan keputusan, seperti layanan Visa on Arrival (VoA) bagi PPLN yang akan diberlakukan mulai 7 Maret 2022.

Pemberlakuan layanan VoA bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara.

Di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.

Adapun dalam penerapannya, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPLN atau wisman yang hendak memasuki pintu Bali, baik dengan perjalanan udara maupun laut.

Kemudian, persyaratan kesehatan bagi PPLN, yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan hingga mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.

Ilustrasi wisata Bali.
Ilustrasi wisata Bali. (DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF))

Persyaratan Kesehatan PPLN Tanpa Karantina dan Gunakan VOA ke Bali

Dalam Surat Keputusan terkait penerapan Kebijakan Tanpa Karantina dan gunakan Layanan VOA.menyebutkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.

Mereka harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hari di Bali.

Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.

Apabila dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali, namun, jika dinyatakan positif maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

Bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.

Lebih lanjut, bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.

Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan, sebagaimana dilansir oleh TribunBali.com.

Baca juga: Update Covid-19 Global 6 Maret 2022: Total Infeksi Capai 445,1 Juta, Jumlah Kematian 6.015.043

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved