Susi Air di Malinau
Alasan Bupati Malinau Tolak Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar kepada Susi Air
Pemkab Malinau membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Bupati dan Sekda Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menolak meminta maaf dan memenuhi tuntutan ganti rugi Rp 8,9 miliar yang dilayangkan oleh Susi Air.
Hal tersebut tertuang dalam jawaban somasi yang dilontarkan kepada Susi Air.
Diketahui, surat balasan somasi itu telah dikirimkan oleh pihak Bupati dan Sekda Malinau ke kantor kuasa hukum Susi Pudjiastuti Visi Law Office di daerah Jakarta.
Surat itu telah dijawab tidak lama setelah pihaknya mendapatkan surat somasi.
"Kami tidak bisa memenuhi permintaan isi somasi. Yang pertama jelas, dari sekian rangkaian diktum itu cuma ada dua rangkaian permintaannya. Yang pertama pihak pemberi kuasa dalam hal ini pak Bupati dan Pak Sekda harus meminta maaf kepada manajemen Susi Air dan kedua mengganti kerugian Rp 8,9 miliar," ujar Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022).
Jaja menyampaikan pihaknya membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar.
Sebaliknya, pihak Pemda Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan pihak pemohon.
Menurutnya, surat pemutusan kontrak tersebut juga telah diberikan kepada Susi Air terhitung sejak 9 Desember 2021.
Dengan kata lain, Susi Air diminta untuk secara mandiri meninggalkan hanggar paling lambat 31 Desember 2021.
"Kami bukan membatalkan tetapi tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air itu jelas. Itu merupakan salah satu diktum daripada pasal 9 yaitu berakhirnya perjanjian apabila tidak diperpanjang lagi setelah masa berlakunya perjanjian. Ketika pihak Susi bermohon untuk diperpanjang, pihak Pak Bupati berkirim surat kepada mereka bahwa yang bersangkutan tidak memperpanjang sewa menyewa untuk tahun 2022," ujar Jaja.
Baca juga: Jadi Perbincangan Usai Depak Susi Air, Sewa Hanggar di Malinau Ternyata Sebesar Rp 35 Juta Per Bulan
Jaja menuturkan pihaknya juga telah meminta agar Susi Air mengosongkan tempat tersebut.
Total, ada tiga kali surat teguran yang telah diteruskan kepada maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut.
Namun demikian, kata dia, pihak Bupati dan Sekda Malinau mengaku menghormati jika nantinya pihak Susi Air melakukan upaya hukum lain terkait penolakan tuntutan somasi tersebut.
"Karena kami tak bisa memenuhi kemauannya pemberi somasi (ganti rugi dan minta maaf) mereka akhirnya katanya menggunakan upaya hukum lain. Ya kami persilakan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Susi Air, melayangkan somasi kepada kedua pejabat daerah tersebut usai insiden pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang Susi Air.
Somasi itu dilayangkan pada Senin (7/2/2022). Pihak Susi Air memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/2/2022) pukul 24.00 WIB.
Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum Susi Air menyebut bahwa Bupati dan Sekda Malinau dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.
Adapun berdasarkan surat somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa.
Manajemen juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp 8,95 miliar.
Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.
Kuasa hukum Susi Air menduga Pemerintah Kabupaten Malinau telah melanggar hukum lantaran melibatkan Satpol PP
dalam upaya mengusir pesawat.
Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal bertugas menjaga keamanan.
Sementara itu, Susi Air telah secara resmi bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memperpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk mempersiapkan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sebelumnya, Sekda Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.
"Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya.
Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang," kata Ernes.
Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air.
Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar tersebut tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya.
"Kami tidak akan bicara tentang pengadilan," kata dia.
Baca juga: Hanggar Bandara Malinau Kini Kosong, Sudah Tak Ada Pesawat Milik Susi Air
Hanggar Kosong
Maskapai Susi Air akhirnya memindahkan pesawat perintis miliknya dari hanggar di Bandar Udara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Utara.
Kini, kondisi hanggar tersebut telah kosong tidak berpenghuni.
Tribun sempat melihat langsung hanggar yang kini dikuasai oleh PT Smart Cakrawala Aviation atau Smart Aviation tersebut pada Minggu (13/2/2022) sore.
Dari kejauhan, tidak ada lagi pesawat milik Susi Air yang terparkir di dalam hanggar tersebut.
Dilihat dari dalam, ruangan-ruangan di dalam hanggar tersebut tak ada satu pun barang yang tersisa.
Sebaliknya, tidak ada petugas maupun operator yang berjaga di tempat tersebut.
Lampu-lampu di dalam hanggar dibiarkan menyala oleh penghuni sebelumnya. Kondisi hanggar yang ditinggalkan dalam keadaan kotor.
Penghuni sebelumnya juga meninggalkan kunci yang digantungkan di dekat maintanance room.
Sementara ruangan pun dibiarkan terbuka dan terkunci.
Pesawat perintis milik Susi Air juga tampak telah dipindahkan ke bagian luar hanggar.
Ada tiga pesawat milik Susi Air yaitu Pesawat Pilatus bernomor PK-VVW dan PK-VVY dan Pesawat Cessna Caravan bernomor PK-BVR.
Baca juga: Bupati dan Sekda Malinau Tak Kunjung Jawab Somasi, Susi Air Berencana Bawa Persoalan ke Polisi
Alasan Bupati
Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa mengungkapkan alasan memilih PT Smart Cakrawala Aviation atau Smart Aviation untuk menjadi penyewa baru hanggar di Bandar Udara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Utara.
Wempi menuturkan pertimbangan Pemda untuk memilih Smart Aviation lantaran penawaran yang diajukan lebih baik daripada Susi Air.
Penawaran tersebut dinilai lebih menguntungkan pihak Pemda.
"Ya pasti ada alasannya. Alasannya lebih baik lah. Kalau anda punya rumah dan ada yang menawar rumahnya lebih baik, harganya misalnya dan itu lebih menguntungkan pemerintah daerah. Kenapa tidak," ujar Wempi.
Wempi menuturkan permasalahan penyewaan hanggar murni masalah bisnis. Adapun penilaian yang diberikan Pemda Malinau juga telah dilakukan secara objektif.
"Iya tidak ada masalah lain kok. Kontrak sudah habis dan kita sepakat untuk memberikan kepada siapa saja. Kita sebagai pemilik kan apa salahnya," jelas Wempi.
Di sisi lain, kata Wempi, pihaknya masih menunggu pihak Susi Air untuk memberikan berita acara penyerahan hanggar kepada Pemda.
Selanjutnya, hanggar tersebut baru bisa ditempati oleh Smart Aviation.
"Saya menunggu laporan. Saya baru dengar laporannya kan sudah kosong. Susi sudah mengeluarkan satu pesawat yang kemarin belum bisa dikeluarkan karena alasannya masih menunggu sparepart sekian bulan kan dia minta. 3 bulan kan dia minta. Ternyata bisa dikeluarkan dengan cepat. Dan itu bisa dikeluarkan secara mandiri dan kami tidak ikut keluarkan satu pesawat itu," kata Wempi.
Saat ditemui, CEO Smart Aviation, Pongky Majaya pun mengungkapkan program yang ditawarkan perseroan kepada Pemda Malinau jika mereka terpilih menjadi penyewa hanggar baru di Bandar Udara Robert Atty Bessing Malinau.
Program pertama, kata Pongky, Smart Aviation selalu memberdayakan putra-putri lokal untuk bekerja di perusahaan besutannya.
Hal tersebut terbukti dengan banyaknya pilot hingga teknisi yang berasal dari penduduk daerah setempat.
"Prinsipnya Smart Aviation kita beroperasi di suatu daerah, kami mencoba memberdayakan anak-anak lokal. Yang kami berdayakan bukan cuma kelas karyawan rendahan tapi hingga pilot sampai engineering kita sekolahkan. Itu sebagai CSR," ujar Pongky.
Pongky menyebut perusahaan juga membatasi pilot asing bekerja di Smart Aviation.
Hal ini yang dianggap menjadi nilai positif perusahaannya terpilih menjadi penyewa baru hanggar di Malinau.
"Kami membatasi pilot asing untuk terbang di perusahaan kami, kecuali instruktur. Itu yang menyebabkan mungkin penilaian Pak Bupati dan tim. Saya kira itu poin positif kami," jelas Pongky.
Baca juga: Kronologi Pengusiran Pesawat dari Hanggar Bandara Malinau Versi Susi Air
Lebih lanjut, Pongky menyatakan bahwa Smart Aviation juga telah memiliki Authorized Maintenance Organization (AMO).
Dengan begitu, operator lain bisa bekerja sama untuk memakai Hanggar untuk kegiatan maintenance bersama-sama tanpa adanya monopoli.
"Kami punya AMO. AMO itu bengkel pesawat. Yang kami tawarkan adalah ketika kami menempati hanggar tersebut sangat terbuka kemungkinan siapapun operatornya untuk ikut bersama sama menggunakan bersama," jelas Pongky.
Dengan begitu, kata dia, program tersebut tak hanya menguntungkan satu pihak saja. Di sisi lain, Pemda Malinau juga turut merasakan dampak dengan kebijakan tersebut.
"Sehingga yang diuntungkan oleh Pemda semakin banyak operator yang beroperasi yang diuntungkan adalah Pemda sendiri. Masyarakat yang memerlukan bisa memilih antara A B C D," pungkas Pongky.(Tribun Network/igm/wly)