Kamis, 2 Oktober 2025

Kriteria Penerima dan Syarat Cairkan BLT UMKM Rp 600 Ribu, Segera Cair Tahun 2022

BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
Cek Penerima BLT UMKM di BRI. Kriteria Penerima dan Syarat Cairkan BLT UMKM Rp 600 Ribu, Segera Cair Tahun 2022. 

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Syarat untuk Mencairkan BLT UMKM 2022

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM;

2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);

3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat;

4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM.

Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved