Selasa, 30 September 2025

BLT UMKM Kembali Cair, Simak Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM, Ini Data yang Dibutuhkan

Simak cara dan syarat daftar BLT UMKM yang kembali cair di tahun 2022. Berikut ini data yang dibutuhkan.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang - Simak cara dan syarat daftar BLT UMKM yang kembali cair di tahun 2022. Berikut ini data yang dibutuhkan. 

6. Nomor telepon.

Baca juga: UMKM Indonesia Didorong Pasarkan Produk ke Luar Negeri Melalui Amazon

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi;

3. Klik proses inquiry;

4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Syarat Penerima Bantuan UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Baca juga: Sambil Nikmati Kuliner Tradisional, Menko Airlangga Pantau Pelaksanaan Kebijakan Pemberdayaan UMKM

Syarat untuk Mencairkan BLT UMKM 2022

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved