Senin, 29 September 2025

Ramai Mengenai Binary Option, OJK Telah Ingatkan Bahayanya sejak Tahun 2017

Baru-baru ini marak tentang investasi binary option. Padahal sejak tahun 2017, OJK telah menyarankan untuk menghindari instrumen investasi ini.

Istimewa
Baru-baru ini marak tentang binary option. Padahal sejak tahun 2017, OJK telah menyarankan untuk menghindari instrumen investasi ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Binary option kembali diperbincangkan setelah adanya iklan digital hingga influencer menjadi affiliator dari platform ini.

Binary option adalah salah satu bentuk instrumen trading online yang mana trader memprediksi atau menebak harga sebuah aset terkait naik atau turun pada jangka waktu tertentu.

Padahal transaksi binary option ini telah disarankan untuk dihindari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2017.

Kepala Pengawasan Pasar Modal OJK Kantor Regional IX Kalimantan, Ali Ridwan pada saat itu mengungkapkan, binary opion tidak memiliki regulator sehinga berbahaya.

Baca juga: Jokowi Dorong Investasi pada Ekonomi Digital Indonesia yang Berkembang Pesat

Sehingga digolongkan berisiko tinggi karena tidak memiliki fundamental yang jelas dan lebih cenderung murni speskulas.

Ali, ketika itu, juga menyarankan mata uang kripto untuk dihindirai sebagai instrumen investasi maupun bisnis.

"Di Indonesia dua instrumen ini tidak diatur, bahkan di dunia juga tidak ada yang mengatur", ujar Ali seperti diwartakan Banjarmasin Post.

"Bahayanya kalau terjadi kerugian tidak ada yang bisa bertindak, jadi hindari saja," jelas Ali.

Dianggap Melanggar Undang-undang

Hal senada juga diungkapkan oleh Pengamat dan Praktisi Investasi, Desmond Wira.

Secara teknis, Desmond menilai binary option alih-alih melakukan trading menggunakan indikator malah menjadi hanya menebak.

Akibatnya menjadi lebih mirip judi ganjil-genap atau besar-kecil.

"Hal ini diperparah dengan adanya afiliator dari platform binary opton yang pamer hidup mewah sehingga membuat orang tergiur dan mendorong untuk mencobanya," jelas Desmond, Kamis (27/1/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

Ditambah dari sisi regulasi, binary option tidak mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta transaksinya juga dilarang.

Kemudian secara kegiatan, kegiatan serta aplikasi trading online binary option dilarang oleh UU Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997.

Baca juga: Kadin Akan Tawarkan Investor Berinvestasi EBT di NTT

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan