Minyak Goreng Mahal, KPPU Klaim Belum Temukan Praktik Kartel, YLKI Duga Sebaliknya, GIMNI: Itu Asbun
KPPU menyatakan belum menemukan adanya dugaan kartel penyebab naiknya harga minyak goreng yang terjadi belakangan ini.
Oleh karena itu, KPPU meminta pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.
Dengan semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang terintegrasi vertikal.
"Untuk menjamin pasokan CPO, perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan," kata Mulyawan.
Laporan Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan