Jumat, 3 Oktober 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Pelaku Usaha Tuding Pemprov DKI Naikkan UMP 2022 Secara Sepihak

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan keluhan yang datang menyebutkan kenaikan UMP DKI 2022 dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). Pelaku Usaha Tuding Pemprov DKI Naikkan UMP 2022 Secara Sepihak 

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan," kata Anies dalam surat yang ditujukan ke Kemenaker.

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 dengan menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%).

Dari kedua variabel itu, keluar angka 5,11% yang dinyatakan sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. Gelombang demo buruh di Jakarta Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta tahun 2022 ditetapkan hanya naik 0,85% atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935 pada 20 November 2021.

Besaran UMP Rp 4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Massa buruh pun menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Saat menemui pedemo pada 29 November 2021, Anies pun mengakui bahwa kenaikan UMP 0,85% terlalu kecil. Anies menyatakan terpaksa meneken surat keputusan kenaikan UMP 0,85%.

"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies di hadapan massa saat itu.

Pemprov DKI pun kemudian berjanji kepada buruh akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022. Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi menjadi naik 5,1% atau sebesar Rp 225.667.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kadin Terima Keluhan yang Sebut Kenaikan UMP DKI 5,1% Dilakukan Sepihak oleh Pemprov

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved