Menhub Sebut Libur Nataru Tak Ada Penyekatan, Ganjar Antisipasi 4,8 Juta Pemudik Masuk Jateng
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, bahwa pengetatan yang dilakukan adalah protokol kesehatan dan bukan penyekatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, bahwa pengetatan yang dilakukan adalah protokol kesehatan dan bukan penyekatan.
Hal ini, lanjut Budi Karya Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Kemenhub juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas.
"Saya berharap, agar pemangku kepentingan jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus dikomunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini," ujar Budi Karya, Kamis (9/12/2021).
Selain itu Budi Karya juga mengatakan, tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah, maka perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan agar tidak terjadi peningkatan kasus usai masa libur Natal dan Tahun Baru.
Secara umum, menurut Budi Karya, kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api.
Baca juga: Menhub: Aturan Saat Libur Natal dan Tahun Baru Bukan Penyekatan
"Saat ini kami masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Budi Karya.
"Sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial, karena selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil maupun motor," lanjut Budi Karya.

4,8 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta kepada warganya untuk merayakan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2022 di rumah saja.
Imbauan tersebut juga berlaku bagi warganya yang berada di luar Jateng.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi peningkatan mobilisasi masyarakat yang masuk ke Jateng.
Sebab, menurut survei Kementerian Perhubungan, lonjakan pemudik ke Jateng diprediksi bakal mencapai 4,8 juta orang pada masa libur nataru.
Baca juga: Ini Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru yang Diterbitkan Mendagri
Pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga masyarakat Jateng yang ada di luar Jateng untuk merayakan nataru di tempatnya masing-masing.
“Yang terbesar itu kan di Jakarta, Jabar dan Jatim. Nanti kami akan komunikasi dan minta bantuan mereka agar tetap di tempatnya masing-masing. Agar tidak terjadi perpindahan yang masif. Saya berharap tidak terjadi perdebatan bahwa kondisi saat ini sudah membaik dan masyarakat merasa boleh berpegian ke mana saja. Kami minta dukungan semua pihak,” tegas Ganjar, di kantornya, Jumat (10/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Disinggung terkait penyekatan, Ganjar mengatakan belum ada rencana penyekatan di Jawa Tengah.
Meski begitu, titik-titik pos pantau, pos pengawasan dan checking point sudah disiapkan di sejumlah lokasi.
Pihaknya juga sudah koordinasi dengan PLN, Pertamina, Bulog dan instansi terkait untuk memastikan semuanya aman.
“Skenario apapun saya minta semua siaga. Tidak hanya nataru, tapi saya ingatkan untuk siaga terkait bencana,” pungkas dia.
Baca juga: Ini Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021: Dilarang Lakukan Pawai Skala Besar
Untuk itu, dukungan dari sejumlah instansi termasuk TNI/Polri, Kementerian Perhubungan dan lain sebagainya bakal dikerahkan.
Ganjar meminta agar pintu masuk ke Jateng seperti di pelabuhan, bandara, stasiun dan terminal bus untuk dikontrol ketat.
“Yang harus diantisipasi itu kalau ada yang dari luar negeri, tapi menggunakan jet pribadi. Itu yang sulit dikontrol. Maka saya minta pihak bandara ketat dan kepada siapapun yang ingin masuk Jateng menggunakan jet pribadi saya minta lapor dulu dan bersedia dites,” ucap dia.
Ganjar mengatakan, diperlukan pemahaman bersama agar penanganan nataru bisa dilakukan dengan maksimal.
“Kalau melihat potensi itu (4,8 juta) memang gede ya. Maka kami hari ini rapat bersama Forkompinda agar punya pemahaman bersama agar nataru nanti bisa berjalan dengan baik,” kata dia.
Kabagdalops Polda Jateng, AKBP Djodi Winarno mengatakan, pihak kepolisian sudah menyiapkan sejumlah pos pengamanan di berbagai lokasi di Jateng.
Yaitu pos pengamanan perbatasan kota, bandara, pelabuhan, SPBU, terminal, gereja, obyek wisata dan tempat-tempat kerumunan.
“Semua personel sudah disiapkan dan kegiatan untuk pengamanan nataru sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Setidaknya ada lebih dari 300 pos yang kami siapkan, dengan ribuan personel yang siap ditugaskan,” kata dia.
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah di Libur Nataru: Yang Belum Vaksin Nggak Boleh Pergi Jauh-jauh
Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri tersebut merupakan aturan pengganti dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui aturan baru yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu, pemerintah meminta masyarakat untuk merayakan tahun baru 2022 di rumah dan menghindari kerumunan serta perjalanan.
"Meminta masyarakat merayakan Tahun Baru 2022 bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Inmendagri terbaru, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Aturan Tempat Wisata Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022: Jumlah Wisatawan Maksimal 75%
Selain itu, dalam Inmendagri 66/2021, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, pemerintah meminta masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar.
Serta mengimbau hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk ke pusat perbelanjaan.
Selain itu, pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Selanjutnya, pemerintah membatasi jumlah pengunjung yaitu tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Daftar Aturan Selama Libur Natal & Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022
Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sebelumnya diberitakan, PPKM Level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah membuat aturan khusus untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan ini diubah usai mendapat kritik dari beberapa pakar kesehatan, salah satunya disampaikan Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV pada Jumat, 3 Desember 2021.
Tri Yunis menilai PPKM Level 3 yang sempat direncanakan akan diterapkan pada momen Nataru mendatang adalah sebuah kesalahan besar.
Ia menyatakan, seharusnya pemerintah bisa menggunakan PPKM Khusus Nataru sehingga kemudian tidak menyebabkan kebingungan terkait kebijakan publik di tengah pandemi Covid-19.
"Bahwa pembatasan sosial kali ini kita menggunakan PPKM Level 3, itu salah besar. Seharusnya, tidak menggunakan PPKM Level 3. Harusnya pun kalau menggunakan pembatasan dengan PPKM, maka dengan PPKM khusus karena akan membingungkan kebijakan publiknya," kata Tri Yunis.
Oleh karena itu, dirinya mendorong pemerintah untuk menggunakan nama PPKM Khusus dalam setiap momentum tahunan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. (Tribunnews.com/Kompas.com)