Sabtu, 4 Oktober 2025

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Juga Diumumkan, Ada Apa Sih?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, penetapan tarif cukai rokok tahun 2022 masih dalam tahap pembahasan internal.

Editor: Hendra Gunawan
kontan.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun 2022.

Sayangnya, pengumuman tarif cukai ini belum ditentukan tanggalnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, penetapan tarif cukai rokok tahun 2022 masih dalam tahap pembahasan internal.

Padahal, semula pengumuman tarif cukai rokok bakal diumumkan pada Oktober 2021.

"Mengenai kebijakan cukai saat ini masih direview di internal pemerintah. Sebab memang melihat kebijakan ini harus secara komprehensif," kata Sri Mulyani Indraswati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021). Askolani mengungkapkan, Kemenkeu tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan kenaikan cukai.

Baca juga: 3,67 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Dia menyadari, penetapan tarif cukai rokok perlu mempertimbangkan banyak hal, dari segi kesehatan hingga timbulnya pengadaan barang-barang ilegal.

Di sisi lain, Kemenkeu harus melihat aspek ketenagakerjaan di industri rokok.

"Kita tahu mempunyai dampak pendekatan dari sisi kesehatan, dari sisi industri dan tenaga kerja, juga tidak bisakita menafikan permintaan yang cukup signifikan kepada APBN kita dari sisi penerimaan," tutur dia.

Adapun terkait barang-barang ilegal, pihaknya terus melakukan operasi gempur di berbagai wilayah yang berpotensi penyelundupan.

"Rekan-rekan dari bea dan cukai melakukan penindakan yang konsisten di semua wilayah yang berpotensi pengendalian dari barang-barang ilegal itu baik yang ada di domestik maupun yang di perbatasan atau di pelabuhan yang masuk dari impor, itu kita lakukan secara rutin," pungkas Askolani.

Baca juga: Periksa Pemilik Perusahaan, KPK Kantongi Bukti Dugaan Pemberian Fee Izin Cukai Miras di Bintan

Sebagai informasi, target penerimaan cukai dalam UU APBN tahun 2022 sebesar Rp 203,92 triliun. Target tersebut naik sekitar 13,2 persen dibanding target tahun ini yang sebesar Rp 180 triliun.

25 Persen

Sebelumnya, pemerintah memastikan tarif cukai rokok pada tahun 2022 naik. Meski, belum membeberkan besaran tarifnya, berdasarkan hitungan Kontan.co.id, kenaikan tersebut bisa mencapai 25%.

Hitungan persentase tersebut berdasarkan target penerimaan cukai rokok yang dipatok pemerintah pada tahun depan.

Sebab, Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sarno mengungkapkan, otoritas telah memasang target kenaikan penerimaan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan sebesar Rp 20 triliun.

“Target penerimaan cukai rokok hampir Rp 173 triliun di tahun ini dan menjadi hampir Rp 193 triliun pada tahun depan. Sehingga kenaikannya hampir Rp 20 triliun,” kata Sarno dalam acara bertajuk Diseminasi Riset: Dampak Makro Ekonomi Kebijakan Cukai Tembakau, Kamis (21/10).

Baca juga: Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Bekasi

Sekedar mengingatkan, di tahun 2021, pemerintah mematok target penerimaan cukai rokok sebesar Rp 173,78 triliun, naik 5,35% dari target tahun 2020 senilai Rp 164,94 triliun.

Artinya, dengan rerata kenaikan tarif CHT 2021 sebesar 12,5%, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai rokok sebesar Rp 8,84 triliun pada tahun ini.

Setali tiga uang, untuk mencapai kenaikan penerimaan cukai rokok tahun depan, hitungan Kontan.co.id, setidaknya tarif cukai yang dibanderol sebesar 25%.

Proyeksi kenaikan tarif CHT itu pun sebetulnya hanya menyumbang kenaikan Rp 17,68 triliun, dengan mengkalkulasi besaran tarif CHT tahun ini terhadap kenaikan penerimaan cukai 2021.

Adapun pada 2020 dengan rerata kenaikan tarif CHT sebesar 23%, target penerimaan cukai rokok pada awal 2020 sebelum pandemi Covid-19 dibanderol Rp 173,15 triliun.

Dus, dengan besaran rerata kenaikan tarif CHT tahun lalu, ada kenaikan penerimaan cukai senilai Rp 14,45 triliun dari target tahun 2019 sebesar Rp 158,8 triliun.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan pada dasarnya pengusaha keberatan apabila pemerintah menaikkan tarif cukai pada 2022.

Apalagi, jika tarifnya mencapai 25%. Menurutnya, daya beli perokok pada tahun depan belum sepenuhnya pulih seperti periode sebelum pandemi.

Alhasil industri rokok bisa buntung dan berdampak akhir terhadap pemutusan hubungan kerja.

“Seharusnya, pemerintah fokus pada pemberantasan rokok ilegal dengan konkret. Karena dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi dampaknya pasti akan ke sana,” kata Henry kepada Kontan.co.id, Kamis (21/10).

Benar saja, data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu menunjukkan, pada tahun lalu tingkat peredaran rokok ilegal pada tahun 2020 mencapai 4,86%.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kondisi tersebut dikarenakan rata-rata tarif cukai rokok tahun 2020 yang mencapai 23,5%.

Padahal, pada tahun 2019 jumlah peredaran rokok ilegal mampu mencapai 3,03%, atau hampir mendekati target otoritas selama ini di bawah 3%.

Namun, memang pada 2019 saat periode Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden RI berlangsung, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok.

Adapun di tahun ini, DJBC masih berambisi tingkat penyebaran rokok ilegal bisa di tekan di bawah 3%. Meskipun nyatanya, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 2021 mencapai 12,5%. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Kontan.co.id/Yusuf Imam Santoso)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved