MUI Haramkan Mata Uang Kripto, Pintu: Kami Hormati Perbedaan Pandangan
Aplikasi jual beli dan investasi aset kripto, Pintu menghormati fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi jual beli dan investasi aset kripto, Pintu menghormati fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kripto sebagai mata uang.
Marketing Branding & PR Manager Pintu, Kyrie Canille mengatakan, pihaknya mengikuti perkembangan pemberitaan terkait kripto di Indonesia belakangan ini, termasuk salah satunya mengenai fatwa tersebut.
"Kami sebagai pelaku di industri ini, selalu mengedepankan asas taat hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kyrie saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Dulu Ditertawakan, Ekonomi Kripto Lebih Cepat dari Microsoft dan Apple, Tembus 3 Triliun Dolar AS
Menurutnya, Pintu selalu menghormati setiap keputusan atau sikap yang diambil organisasi kemasyarakatan atau pihak lain terkait industri kripto.
"Kami selalu menghormati adanya perbedaan padangan terkait industri ini," paparnya.
Sebelumnya, Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan fatwa bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency haram.
Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).
Topik mengenai mata uang kripto dibahas pada Komisi Fikih Kontemporer di Forum Ijtima Ulama.
Baca juga: Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII Bahas Pinjol, Nikah Online dan Uang Kripto
"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, Asrorun mengungkapkan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i.
Baca juga: Direspons Positif, Aset Kripto Buatan Dalam Negeri $NOID Diburu Investor
Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI.
Namun juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan juga pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.