Pemerintah Kembali Buka Pintu Internasional untuk Turis Asing, Garuda: Kita Tunggu Kondisi Pasar
Garuda Indonesia masih fokus untuk penerbangan domestik dan frekuensi penerbangan dari dan ke Bali dari domestik cukup banyak.
Menurut dia, pembukaan penerbangan internasional ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi.
Baca juga: Kemenkes: Turis Asing Bukan Ancaman Gelombang Ketiga
Namun, pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali walaupun kenaikan kasus sudah menurun.
“Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement," kata Luhut.
Berikut syarat penumpang internasional bisa masuk ke Bali:
Pre departure requirement:
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen
2. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga
Baca juga: PHRI Siap Menyambut Turis Asing yang Berwisata ke Indonesia
Dilakukan dengan Hati-hati
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan pintu kedatangan internasional termasuk Bali,akan dilakukan dengan hati-hati.
Pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari sebelum resmi dibuka.
"Hal ini demi mencegah penularan akibat mobilitas internasional dan sebagai upaya pemulihan ekonomi," kata Wiku dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).
Pemerintah akan memastikan para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dilakukan skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian. Salah satunya dengan menerapkan durasi karantina menjadi 5 hari.