Senin, 29 September 2025

KKP: Ruang Laut Mesti Sehat dan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Aktivitas di sektor kelautan dan perikanan terus mengalami peningkatan, dan berdampak pada kesehatan laut

Ilustrasi nelayan
Ilustrasi nelayan. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto menegaskan, pihaknya terus berupaya menjaga kesehatan laut Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas di sektor kelautan dan perikanan terus mengalami peningkatan, dan berdampak pada kesehatan laut.

Padahal, laut adalah sumber kehidupan sekaligus penopang ekonomi bangsa.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto menegaskan, pihaknya terus berupaya menjaga kesehatan laut Indonesia.

“Ruang laut ini mesti sehat. Saya kira suatu hal yang wajib kita lakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” jelas Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto dalam acara Bincang Bahari secara virtual, Selasa (12/10/2021).

Dirinya melanjutkan, sejumlah aturan telah diterapkan untuk menjaga kelangsungan kesehatan laut Indonesia.

Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O21 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan, hingga aturan turunan yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja.

Suharyanto mengatakan, kesehatan laut menjadi tanggung-jawab bersama, sebab yang beraktivitas di laut tidak hanya pelaku utama sektor kelautan dan perikanan, seperti nelayan, pembudidaya, maupun petambak garam.

Laut juga dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi lain seperti jalur transportasi, pemasangan kabel dan pipa bawah laut untuk jaringan telekomunikasi dan internet, pengeboran minyak, edukasi, hingga kegiatan-kegiatan kebudayaan.

Pemerintah, menyadari pentingnya kesehatan laut untuk generasi mendatang. Sehingga kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan laut digulirkan.

Baca juga: Sukses dalam Fase Pendederan Awal, KKP Sosialisasikan Budidaya Lobster Ke Pembudidaya

Apabila kedapatan ada yang melanggar aturan yang telah digulirkan, berbagai jenis sanksi sudah termaktub di dalam undang-undang.

“Di UU Cipta Kerja dipertegas bahwa tidak ada pemanfaatan raung di darat dan juga di laut yang tidak berdasarkan rencana tata ruang,” pungkas Suharyanto.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu yang lalu juga telah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesehatan laut (ocean health).

Selain meminta jajarannya mengawasi betul aktivitas yang dapat mengancam kesehatan laut, Menteri Trenggono turut mengajak semua pihak bersama-sama menjaga laut tetap sehat.

"Jadi ocean health ini harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Sekarang ini kan UU Cipta Kerja, di situ salah satunya bertanggung jawab terhadap kesehatan laut,” ucap Menteri Trenggono.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan