Kiat Turunkan Beban Angsuran KPR di Bank Lewat Negosiasi Bunga dan Take Over Cicilan
Suku bunga floating untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di perbankan saat ini paling rendah ada di 11 persen.
Laporan Wartawan Kontan, Tedy Gumilar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi mereka yang sedang menjalani masa membayar cicilan kredit kepemiikan rumah (KPR), perubahan suku bunga KPR dari fixed menjadi floating hal yang lumrah dan mestinya sudah diketahui nasabah sejak awal.
Namun, jika masa berlaku suku bunga fixed berakhir pada saat pandemi Covid-19 seperti sekarang, beban bunga floating bisa menjadi masalah besar.
Suku bunga fixed yang biasanya hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, rata-rata ada di bawah 10%.
Sementara suku bunga floating KPR di perbankan saat ini paling rendah ada di 11 persen. Selisih beban bunga sekian persen itu bisa menambah beban pengeluaran keluarga.
Meski demikian, masih ada solusi bagi para nasabah KPR yang masa bunga fixed-nya sudah berakhir dan kini harus membayar beban bunga floating.
Setidaknya, ada dua cara yang bisa dilakukan nasabah demi mendapatkan suku bunga KPR yang lebih rendah. Yakni bernegosiasi dengan pihak bank dan melakukan take over KPR ke bank lain.
Negosiasi bunga KPR bisa menjadi solusi bagi nasabah yang keberatan dengan beban bunga floating KPR nya. Meski demikian, kesuksesan negosiasi itu bisa bergantung pada banyak hal.
Baca juga: Pandemi, Milenial Tetap Pasar Paling Menjanjikan Buat Pengembang dan Bank untuk Pasarkan Hunian
Agustina Fitria, Kepala Perencana Keuangan OneShildt Financial Independence bilang, nasabah harus memiliki argumentasi yang kuat saat meminta penurunan bunga KPR.
Misalnya dengan menyampaikan soal tren suku bunga acuan yang saat ini dipertahankan rendah oleh Bank Indonesia (BI).
Baca juga: Didukung Infrastruktur Tol dan Bandara, Analis: Properti di Barat Jakarta Makin Potensial Berkembang
Untuk memperkuat argumentasi, nasabah juga perlu melakukan survei lebih dulu untuk mendapatkan gambaran soal suku bunga KPR di bank lain.
Jika bisa menyodorkan data bahwa penawaran bunga KPR di bank lain lebih rendah, peluang permintaan penurunan bunga KPR tentu lebih terbuka.
Baca juga: Anak Usaha Mitsubishi Corp Kembangkan Kota Mandiri 2,5 Ha Berkonsep Township di Sawangan Depok
Faktor lain adalah tergantung kondisi bank pemberi pinjamanKPR.
Jika bank pemberi KPR sedang dalam kondisi harus mempertahankan kreditnya, boleh jadi bank akan menjaga agar nasabah tidak pindah ke bank lain.
Termasuk pula, dengan menurunkan suku bunga KPR yang dibebankan kepada nasabahnya.
Baca juga: Adhi Commuter Properti dan Perum PPD Garap Kawasan TOD di Ciputat Senilai Rp 2 Triliun
Track record kredit nasabah yang bagus, juga bisa memperbesar peluang permohonan penurunan bunga KPR diterima. Sebab, bank tentu akan lebih mempertimbangkan untuk mempertahankan nasabah dengan track record yang baik.
Cara kedua untuk mendapatkan beban bunga cicilan KPR yang lebih ringan adalah melakukan take over ke bank lain. Kebetulan, saat ini sejumlah bank tengah menawarkan promo KPR, termasuk untuk take over, dengan suku bunga yang menarik.
Salah satu tawaran take over KPR yang menarik disodorkan Bank Mandiri. Dalam rangka memperingati hari jadi yang ke-23, Bank Mandiri menawarkan suku bunga spesial yang hanya berlaku selama Oktober 2021.
Tawaran suku bunganya fixed 2,3% per tahun selama tiga tahun untuk tenor minimal 10 tahun. Pilihan lainnya, suku bunga 6,86% fixed 5 tahun untuk tenor minimal 12 tahun.
Namun, suku bunga super rendah ini hanya berlaku untuk pegawai BUMN terpilih, ASN TNI Polri dan karyawan Mandiri Group.
Sementara bagi calon nasabah lain, suku bunga yang ditawarkan adalah fixed 7,5% selama tiga tahun denagn tenor minimal 10 tahun. Juga ada tawaran bunga fixed 8,88% selama 10 tahun dengan tenor minimal 10 tahun.
Meski menarik, nasabah mesti mempertimbangkan beberapa hal sebelum melakukan take over KPR. Diantaranya nasabah mesti mengeluarkan biaya kredit yang besarannya antara 3% hingga 5%.
Biaya kredit ini antara lain untuk provisi, administrasi, asuransi jiwa dan kerugian, notaris dan biaya appraisal.
Nasabah bisa saja melakukan top up untuk menutupi biaya kredit ini. Sehingga tidak perlu merogoh kocek sendiri. Namun, ini artinya total limit KPR nasabah di bank yang baru akan bertambah.
Beban tambahan juga bisa muncul jika bank pemberi KPR mengenakan penalti atas pelunasan utang KPR yang dipercepat.
Baca juga: Tapera, BTN dan Perumnas Tawarkan 3 Skema Kredit Pemilikan Rumah
Biasanya, penalti ini hanya dikenakan untuk pelunasan yang dilakukan di masa bunga fixed. Untuk itu, nasabah perlu mencari tahu apakah ada ketentuan penalti semacam ini atau tidak.
Agustina mengatakan, nasabah juga mesti memahami proses take over sama seperti mengajukan KPR baru.
Baca juga: Perumnas Genjot Proyek TOD Setelah Lunasi Pembayaran MTN Jatuh Tempo
Selain soal biaya kredit, bank yang akan melakukan take over KPR juga akan melakukan penilaian ulang. Baik penilaian terhadap nilai rumah yang menjadi objek KPR, maupun track record kredit si nasabah.
"Kalau sudah pernah mengajukan restrukturisasi, kemungkinan take over KPR bisa gagal," katanya ke Kontan, Senin (4/10/2021).
Pertimbangan lainnya, kata Agustina, nasabah sebaiknya jangan hanya mengejar cicilan bulanan KPR yang lebih rendah.
Namun pada saat bersamaan mesti menjaga agar tenor KPR-nya tidak bertambah panjang. Sebab, semakin panjang tenornya, beban bunga KPR-nya juga semakin besar.
"Jangka waktu kreditnya jangan tambah panjang. Harus dijaga, pada saat pensiun atau sebelum pensiun KPR sudah lunas," tukasnya.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini Tips Nego Bunga Ke Bank dan Take Over KPR Agar Beban Cicilan Bulanan Lebih Ringan