Batas Penyampaian LKPM Triwulan III 2021 Hari Ini, Berikut Syarat dan Caranya
Berikut adalah syarat dan cara penyampaian LKPM Triwulan III 2021 yang paling lambat disampaikan hari ini, Sabtu (9/10/2021).
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat dan cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III yang harus segera dilakukan oleh para pelaku usaha yang bersifat perseorangan dan badan usaha.
Penyampaian LKPM harus dilakukan sebelum 10 Oktober 2021 dan untuk periode dari 1 Juli-30 September 2021 dikutip dari akun Instagram Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), @bkpm.id.
LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala secara online melalui oss.go.id dan tertuang di Peraturan BPKM No.5 Pasal 1 angka (20) Tahun 2021).
Hal-hal yang wajib dilaporkan oleh pelaku dan badan usaha mencakup realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha perseorangan dan badan usaha.
Namun terdapat pula beberapa usaha yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan secara online yaitu:
- Pelaku Usaha Mikro;
- Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank dan asuransi;
- Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha (IU) yang sudah tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya.
Peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021, Pasal 32 ayat (5).
Baca juga: Menko Perekonomian Dorong Penerapan GRC di Internal BUMN untuk Ciptakan Ekosistem Bisnis Bersih
Baca juga: Forum Bisnis INACEE Hasilkan Transaksi Rp 44 Miliar
Berikut adalah syarat dan cara penyampaian LKPM secara online dikutip dari lkpmonline.bkpm.go.id.
Syarat Perusahaan untuk Dapat Menyampaikan LKPM secara Online
1. Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui https://oss.go.id.
2. Melakukan pengisian data proyek hingga step 8 untuk setiap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang didaftarkan.
3. Untuk perusahaan yang sudah melakukan pengisian data proyek pada OSS 1.0 wajib melakukan migrasi data di OSS 1.1 untuk dapat menyampaikan LKPM.
Cara Penyampaian LKPM Online
1. Buka website oss.go.id;
2. Masukkan ID dan password OSS;
3. Klik menu "Pelapran LKPM" kemudian klik "Lanjutkan;
4. Klik perusahaan yang akan melakukan laporan LKPM (apabila terdapat lebih dari satu perusahaan);
5. Lalu klik "Proses Pelaporan LKPM";
6. Selanjutnya akan muncul pop-up Pengecekan LKPM Online dan tinggal ikuti proses selanjutnya;
7. Kemudian akan langsung masuk ke dalam akun LKPM Online untuk perusahaan yang telah dipilih.
Selanjutnya adalah cara membuat LKPM Online
- Pilih tahap Konstruksi apabila perusahaan hanya memiliki Izin Prinsip (IP) dari BKPM atau belum memilik IP atau Izin Usaha.
- Pilih tahap Produksi apabila telah memiliki Izin Usaha (IU).
- Jika sudah memilih klik "Tambah LKPM baru.
a. Tahap Konstruksi
Pada tahap ini diperuntukkan bagi perusahaan yang belum berproduksi komersial.
Berikut adalah tahapan penyampaian LKPM Tahap Konstruksi.
1. Setelah klik "Tambah LKPM Baru" akan muncul tahap pertama yaitu "Keterangan Perusahaan";
2. Klik lingkaran kecil di pojok kiri bawah layar untuk memilih bidang usaha dan lokasi proyek yang akan disampaikan LKPM;
3. Apabila sudah melengkapi segala perizinan lalu klik lanjut dan Anda akan diarahkan ke tahap kedua yaitu "Realisasi Investasi";
4. Isi seluruh kolom yang tersedia seperti rincian modal tetap, modal kerja, jumlah pekerja, realisasi mesin dan peralatan, permasalahan yang dihadapi perusahaan dan sebagainya;
5. Jika sudah diisi secara lengkap dan benar bisa klik "Kirim LKPM" tetapi apabila masih ragu maka tekan "Batal, simpan sebagai draft".
b Tahap Produksi
Tahap ini diperuntukan untuk usaha yang sudah berproduksi komersial dan wajib mengisi Form Pernyataan Siap Berproduksi Komersial.
Berikut adalah cara pengisian formnya:
1. Klik "Pernyataan Siap Berproduksi";
2. Klik radio button KBLI yang siap berproduksi komersial dan telah memenuhi persyaratan perizinan berusaha;
3. Klik "Isi Form" dan akan muncul form Pernyataan Siap Berproduksi;
4. Isi form dengan identitas salah satu direksi perusahaan dan kapasitas yang tercantum dalam list produk di OSS.
5 Lalu klik "Saya sudah membaca dan menyetujui.
Selanjutnya adalah penyampaian LKPM Tahap Produksi dan berikut caranya:
1. Kembali ke Beranda;
2. Klik radio button Tahap Produksi/Sudah Komersial;
3. Klik "Tambah LKPM Baru"
4. Lalu Anda akan diarahkan ke tahapan "Keterangan Perusahaan";
5. Klik tombol KBLI yang akan disampaikan LKPM nya kemudian tekan "Lanjut";
6. Selanjutnya akan diarahkan ke tahapan "Realisasi Investasi & Produksi";
7. Isi seluruh kolom terkait perusahaan Anda seperti modal tetap, modal kerja, realisasi impor barang penggunaaan tenaga kerja perusahaan dan lain sebagainya;
8. Apabila sudah yakin maka klik "Kirim LKPM" tetapi jika masih ragu maka tekan "Batal, simpan sebagai draft".
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait BKPM