Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Tak Mau Mal Ditutup Lagi, APPBI: Dampaknya Berat Buat Kita dan Usaha Nonformal di Sekitarnya

Saat ini Pemerintah telah melonggarkan kebijakan terkait pembatasan mobilitas di tempat-tempat umum di sejumlah daerah

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
BANDAR LAMPUNG- Warga mengunjungi pusat perbelanjaan di Mall Bumi Kedaton, Rabu (25/8/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di bandar Lampung di perpanjang hingga 6 September 2021, namun pemerintah kota Bandar Lampung memberikan kelonggaran aktifitas pada sektor ekonomi termasuk pusat perbelanjaan atau mal untuk dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dan jam beroperasi mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB. (Tribunlampung.co.id/Deni) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya tidak menginginkan lagi adanya kebijakan penutupan mal oleh Pemerintah pusat ataupun daerah.

Kebijakan tersebut sangat memukul kelangsungan hidup para pengelola mal, usaha ritel di dalamnya, serta berdampak pula terhadap sektor usaha nonformal yang berada di sekitar pusat perbelanjaan tersebut.

Yakni seperti warung, tukang ojek, hingga bisnis kos-kosan tempat para karyawan mal menetap.

“Kita tidak mau lagi ada penutupan-penutupan operasional mal. Dan itu dampaknya sangat berat dirasakan oleh kami sendiri,” ucap Alphonzus dalam diskusi secara virtual, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: APPBI: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Seharusnya Boleh Masuk Pusat Perbelanjaan

“Tapi(dampak ini) juga semua pihak yang di sekitar pusat perbelanjaan seperti usaha nonformal dan skala mikro dan kecil. Seperti tempat kos, warung-warung, dan ojek ikut terdampak,” sambungnya.

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah telah melonggarkan kebijakan terkait pembatasan mobilitas di tempat-tempat umum di sejumlah daerah.

Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Pengelola Pusat Perbelanjaan Mengaku Masih Tekor

Tempat atau fasilitas public tersebut seperti mal atau pusat perbelanjaan, layanan transportasi, gedung-gedung pertemuan, hingga restoran.

Masyarakat kini bisa kembali dapat beraktivitas di ruang publik dengan syarat harus sudah melakukan vaksinasi.

Dimana, pemeriksaan vaksinasi ini harus melalui sistem aplikasi PeduliLindungi.

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang berperan dalam pengendalian pandemi Covid-19 dan akan menjadi syarat untuk akses ke tempat atau fasilitas-fasiltas publik.

Baca juga: Pengelola Pusat Perbelanjaan Berharap Pelonggaran PPKM Level 4 Terus Berlanjut

PeduliLindungi dapat membantu pemerintah dalam melakukan tracing penularan Covid-19.

Penguatan tracing ini akan membantu proses pengambilan keputusan dan tindakan agar penularan tidak menyebar luas.

Dengan demikian, Alphonzus yang mewakili pengelola mal sedikit optimis dengan diberikannya kelonggaran oleh Pemerintah terkait syarat masuk mal ini.

Diharapkan, aktivitas di pusat-pusat perbelanjaan ini dapat kembali normal seperti sedia kala.

“Ini (implementasi PeduliLindungi) harus disambut baik oleh pusat perbelanjaan, karena Pemerintah sudah memberikan pelonggaran,” papar Alphonzus.

“Namun yang penting adalah dengan aplikasi PeduliLindungi ini kita bisa berkegiatan secara aman dan sehat,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan