Belanja Masyarakat Turun Karena Ada Pembatasan Mobilitas, Pengusaha Terpaksa Pangkas Produksi
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, saat ini bisa dikatakan dunia usaha nasional belum sepenuhnya bangkit dari keterpurukan.
"Pemerintah sudah harus menyentuh dan memperhatikan nasib mereka dan memberikan bantuan dalam bentuk relaksasi atau insentif," kata Sarman.
Ia menjamin pelaku usaha akan patuh dan taat melaksanakan peraturan PPKM secara ketat seperti kewajiban pengunjung di mal dan perkantoran yang wajib divaksin, proses yang ketat dan jam operasional yang ditentukan.
Baca juga: Pengusaha Chairul Tanjung dan Wakil Menteri BUMN Masuk Jajaran Pengurus Baru Kadin
"Kita harus kawal bersama agar tren kasus Covid-19 semakin menurun dan terkendali agar level PPKM dipastikan semakin menurun tidak balik naik kembali," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik pelonggaran di lingkungan pusat perbelanjaan saat masa PPKM.
"Kami menyambut baik keputusan pelonggaran tersebut, terutama karena kapasitas restoran dan kafe untuk makan di tempat (dine-in) ditingkatkan menjadi 50 persen dari sebelumnya yang hanya 25 persen," kata Alphonzus.
Itu karena restoran dan kafe menjadi salah satu destinasi utama di pusat perbelanjaan.
Menurutnya, sudah hampir dua bulan ini sektor ritel kehilangan pendapatan bahkan beberapa karyawan harus dirumahkan.
"Peningkatan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan diharapkan dapat segera memulihkan kondisi usaha sektor ritel yang telah tidak bisa berusaha selama dua bulan," katanya.
Operasi 100 Persen
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah fokus memantau pelaksanaan uji coba 100 persen sektor esensial terhadap sekitar 200 perusahaan yang terpilih.
Uji coba tersebut telah berlangsung sejak 18 Agustus 2021, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease -19 di Wilayah Jawa Bali.
Selama pelaksanaan uji coba para pelaku usaha terpilih dipantau protokol kesehatannya termasuk pelaksanaan 3M, 3T, percepatan vaksinasi karyawan dan juga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di fasilitas produksi.
Hal tersebut merupakan indikator kesiapan pelaku usaha untuk beradaptasi dari periode pandemi menuju endemi.
Staf khusus Menteri Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, Kemenperin berupaya memastikan pelaku usaha memenuhi kriteria protokol kesehatan sebelum diizinkan beroperasi seratus persen.
“Kami sudah menunjuk beberapa industri percontohan untuk bisa melakukan uji coba operasi secara penuh. Sejauh ini hasilnya cukup meyakinkan,” kata Sigit.
Baca juga: Profil Pandu Sjahrir, Keponakan Luhut yang Jadi Pengurus Baru Kadin, Wadirut di Toba Bara
Sigit menjelaskan sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi pelaku industri adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat, mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), jumlah mayoritas karyawan yang bekerja sudah mendapatkan vaksinasi.
Kemenperin juga turut menguji coba pengoptimalisasian penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu metode screening, saat mengunjungi Pabrik PT HM Sampoerna di Kawasan Industri Rungkut, Surabaya.
"Kami melihat langsung penerapan uji coba di pabrik Sampoerna. Protokol kesehatan fasilitasnya luar biasa dan diatas rata- rata perusahaan pada umumnya. Terlebih hampir seluruh karyawan sudah divaksinasi,” katanya.
Ia melihat, pabrik Sampoerna tidak hanya mengatur alur mobilitas karyawan saat berada di fasilitas produksi.