KKP Siapkan Aturan Baru Pengurusan Izin Kabel Bawah Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyiapkan proses bisnis baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL).
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
dok Telkom Indonesia
ILUSTRASI - Kapal DPL yang diterjunkan Telkom untuk memperbaiki jaringan kabel laut di Biak-Jayapura.
"Kami sangat memahami ide dasar dari kedua keputusan tadi (Kepmen KP 14/2021 & PP 5/2021), dimana pemerintah berkeinginan untuk meletakkan hak-haknya untuk menjamin keamanan dan pertahanan nasional, dan juga menjamin hak-haknya terdapat pendapatan negara," kata Budi.
Aturan tersebut dinilainya, melindungi pelaku usaha di Indonesia, khususnya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mendorong para operator domestik dan internasional untuk bersama-sama memenuhi kewajibannya secara wajar dan setara.