Jumat, 3 Oktober 2025

KKP Siapkan Aturan Baru Pengurusan Izin Kabel Bawah Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyiapkan proses bisnis baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL).

dok Telkom Indonesia
ILUSTRASI - Kapal DPL yang diterjunkan Telkom untuk memperbaiki jaringan kabel laut di Biak-Jayapura. 

"Kami sangat memahami ide dasar dari kedua keputusan tadi (Kepmen KP 14/2021 & PP 5/2021), dimana pemerintah berkeinginan untuk meletakkan hak-haknya untuk menjamin keamanan dan pertahanan nasional, dan juga menjamin hak-haknya terdapat pendapatan negara," kata Budi.

Aturan tersebut dinilainya, melindungi pelaku usaha di Indonesia, khususnya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mendorong para operator domestik dan internasional untuk bersama-sama memenuhi kewajibannya secara wajar dan setara.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved