Virus Corona
4 Tips Perencanaan Keuangan Matang Saat Pandemi Covid-19
Butuh pengelolaan keuangan yang cermat untuk melewati masa-masa ini, khususnya bagi masyarakat yang penghasilannya terganggu akibat pandemi Covid-19
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga hari Minggu (25/7) ini, untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19.
Pengumuman ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/7) malam tadi.
Kebijakan ini tentu akan berdampak pada lesunya perekonomian, karena aktivitas masyarakat masih sangat dibatasi.
Vice President of Partnerships Qoala Noviy Hutauruk mengatakan, perpanjangan PPKM berarti bahwa sebagian besar masyarakat masih harus berada di rumah.
Situasi ini menuntut perlunya penyesuaian anggaran atau manajemen keuangan pribadi.
Baca juga: Peran Asuransi dalam Menunjang Kegiatan Hulu Migas
"Untuk menghadapi perpanjangan PPKM ini, kita juga perlu memberlakukan PPKM, yakni 'Punya Perencanaan Keuangan Matang' secara mandiri.
Butuh pengelolaan keuangan yang cermat untuk melewati masa-masa ini, khususnya bagi masyarakat yang penghasilannya terganggu akibat pandemi Covid-19," ujar Noviy di Jakarta, Rabu (21/7).
Lebih lanjut, perempuan yang punya pengalaman 10 tahun di bidang perbankan dan fintech ini menyampaikan sejumlah persiapan yang harus dilakukan agar perencanaan Keuangan yang matang dapat terwujud:
1. PCR Positif alias Punya Cashflow Radian Positif
Artinya, pemasukan lebih besar daripada pengeluaran atau Tidak lebih besar pasak daripada tiang.
Dijamin pikiran juga akan aman dan tentram jika memiliki cashflow keuangan bulanan yang selalu positif. Upayakan selalu menahan diri untuk pengeluaran yang sifatnya konsumtif.
Pengeluaran yang tadinya untuk akomodasi dapat digantikan untuk membeli survival kit masa pandemi, misalnya masker, hand sanitizer, obat, vitamin dan lainnya.
Selain itu, silakan coba untuk mencari alternatif usaha sampingan untuk dapat menambah pundi pemasukan.
2. Pastikan Dana Darurat Likuid
Seandainya cashflow keuangan tidak dapat positif akibat kehilangan pendapatan atau pekerjaan tetap yang menyebabkan 'Pelan Pelan Keuangan Menipis', maka dana darurat dapat digunakan sementara.