LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Juli 2021
Berikut cara cek penerima BLT MKM Rp 1,2 juta di laman banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum, cair bulan Juli-September 2021. Ini caranya.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara mengecek penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta secara online.
Untuk mengeceknya, Anda dapat mengakses laman http://banpresbpum.id dan https://eform.bri.co.id/bpum.
Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan penyaluran dana BLT UMKM Rp 1,2 juta akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.
Hal tersebut disampaikain melalui konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Sri Mulyani juga mengatakan, pemeritah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.
Baca juga: Tata Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta akan Cair Juli-September 2021, Siapkan KTP
Adapun dana BLT UMKM 2021 disalurkan melalui dua bank tersebut.
Cara Cek Penerima BPUM di BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum;
Akan tampak tampilan seperti berikut:

- Isi nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cara Cek Penerima BPUM di BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id;
Akan tampak tampilan seperti berikut:

- Isi nomor KTP;
- Pilih Cari;
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Ketika Anda menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Penerima juga harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
(Tribunnews.com/Widya/Suci Bangun/Garudea Prabawati)