Para Pemegang Saham Lippo Karawaci Menyetujui Seluruh Agenda RUPST
Pemegang Saham menyetujui sejumlah keputusan RUPST antara lain menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan KLBI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 29 Juni 2021 di Jakarta, di mana Pemegang Saham Perseroan menerima Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris mengenai manajemen dan pengawasan terhadap manajemen Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Pemegang Saham juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan periode 2019-2021, sesuai keputusan RUPST, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham untuk mengakhiri masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseoran untuk periode 2021-2023.
Termasuk pengangkatan 2 anggota Direksi baru, yaitu Dion Leswara dan M Arif Widjaksono, sebagai bagian dari transformasi organisasi untuk memperkuat jajaran tim manajemen Lippo Karawaci.
Baca juga: LPKR Berikan Bantuan Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Sekitar Lippo Village
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru untuk periode 2021–2023 adalah sebagai berikut:
Direksi :
Presiden Direktur: Ketut Budi Wijaya
Direktur: John Riady
Direktur: Marshal Martinus Tissadharma
Direktur: Surya Tatang
Direktur: Rudy Halim
Direktur: T. Yudhistira Rusli
Direktur: Dion Leswara
Direktur: M. Arif Widjaksono
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris Independen: John A. Prasetio
Komisaris Independen: Anangga W. Roosdiono
Komisaris: Anand Kumar
Komisaris: Kin Chan
Komisaris: George Raymond Zage III
Baca juga: Kolaborasi Lippo Karawaci dan Cove Hadirkan Co-Living Mahasiswa Pertama di Asia Tenggara
Selain itu, Pemegang Saham juga menyetujui sejumlah keputusan RUPST antara lain menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku, POJK No. 15/2020
Serta perubahan-perubahan lainnya sebagaimana diperlukan yakni menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan untuk penugasan audit atas Laporan Keuangan Perseroran untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, serta menyetujui penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2021.
CEO LPKR John Riady mengatakan atas nama Direksi mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada semua pemegang saham yang telah mendukung kami selama ini.
"Dengan tim manajemen saat ini, kami optimistis dapat membangun LPKR menjadi yang terbesar dan juga menjadi perusahaan real estate paling menguntungkan di Indonesia, sekaligus melayani masyarakat Indonesia," ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Pada kuartal I tahun 2021, LPKR membukukan pendapatan tumbuh 9,9 persen menjadi Rp 3,41 triliun, EBITDA tumbuh 31 persen menjadi Rp 924 miliar dan laba bersih meningkat menjadi Rp 256 miliar.