Selasa, 30 September 2025

Simak, Begini Cara Lapor Pengaduan Pinjaman Online Resmi Maupun Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan cara melaporkan pengaduan terhadap fintech lending atau pinjaman online resmi maupun ilegal.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi pinjaman online. Begini cara yang harus dilakukan bila anda ingin mengadukan Pinjaman Online Resmi Maupun Ilegal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan cara melaporkan pengaduan terhadap fintech lending atau pinjaman online resmi maupun ilegal.

Untuk pengaduan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK caranya ada dua, pertama yaitu laporkan ke kontak OJK 157.

Atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di https://Kontak157.ojk.go.id, lalu pilih kolom pengaduan.

"Isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021).

Kedua yaitu laporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui portal https://afpi.or.id, lalu pilih kolom pengaduan.

Baca juga: Jika Ada yang Meminta Daftar Kontak Pribadi, Dipastikan Pinjaman Online Ilegal, Tolak dan Abaikan

"Laporkan pengaduan. Isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti," kata Sekar.

Sementara, jika bermasalah dengan pinjaman online ilegal caranya ada dua, pertama yakni laporkan ke Kepolisian  untuk proses hukum melalui https://patrolisiber.id atau [email protected].

"Kedua, laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui [email protected]," tutup keterangan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan