Jumat, 3 Oktober 2025

Pinjol yang Tawarkan Pinjaman via SMS atau WA Itu Ilegal, Jangan Tergiur, Segera Blokir Nomornya

OJK: tawaran pinjol yang ada di layanan pesan pribadi seperti SMS maupun chat sudah dipastikan ilegal.

Editor: Sanusi
vestifinance.ru
Ilustrasi : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan tawaran pinjaman online atau dikenal sebagai pinjol yang ada di layanan pesan pribadi seperti SMS maupun chat sudah dipastikan ilegal. 

Menurut Tongam, ada dua kelompok masyarakat yang biasanya terjerat pinjol ilegal sehingga terjebak dalam masalah tersebut. Pertama, masyarakat yang memang dari awal tak mengetahui bahwa pinjol tersebut ilegal.

Kedua, mereka sudah tahu pinjol tersebut ilegal, tetapi terpaksa meminjam karena adanya kebutuhan ekonomi yang mendesak karena tak mempunyai pilihan.

"Memang sangat kompleks masalah pinjol ini. Ada yang sudah tahu itu ilegal tapi tetal dipakai jasa itu, kemudian memang awam terkait pinjol sehingga dengan mudah terbujuk rayu dari oknum tersebut," tuturnya.

Baca juga: Cerita PNS Terjerat Pinjol, Utang Rp900 Ribu Beranak Jadi Rp75 Juta, Tergiur Tawaran Menarik

Tobing melihat pinjol ilegal kerap memanfaatkan kecerobohan masyarakat terutama dari penyedia yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka dengan mudah memberi pinjaman hanya dengan syarat KTP dan foto diri, serta selalu meminta persetujuan untuk mengakses data di perangkat mobile seperti daftar kontak.

"Kami melihat ada tiga kesalahan besar masyarakat terkait pinjol ilegal ini. Pertama, mereka mengakses pinjol ilegal tanpa melihat dulu keberadaannya apakah legal atau tidak.

Padahal di website OJK ada daftar fintech legal yang bisa diakses secara cepat.

Kedua, mereka selalu mengijinkan daftar kontak bisa diakses. Ketiga, banyak yang gali lobang tutup lobang, meminjam untuk menutup pinjaman lama," katanya.

"Bahkan banyak masyarakat yang sampai menggunakan 141 pinjaman online. Jadi menurut kami perlu ada etika dalam meminjam. Jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama,” kata Tongam.

Perlu dibuat regulasi atau undang-undang

Atas maraknya praktek pinjol ilegal, Tongam berharap adanya regulasi atau undang-undang yang mengatur fintech dan pinjaman online.

Hal ini diperlukan untuk menertibkan pinjol ilegal selain melengkapi regulasi yang mengatur izin serta aspek legalitas dsri pinjol dan aturan dalam memberi pinjaman.

"Dalam menangani pinjol ilegal ini, kita perlu membenahi infrastrukturnya, perlu ada undang-undang fintech, sehingga bisa menguatkan kita melakukan pemberantasan pinjol ilegal,” kata Tongam.

Kabareskrim Tegaskan Bisa Tindak Pinjol Ilegal Tanpa Perlu Menunggu Laporan dari Korban

Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram yang mengintruksikan agar jajarannya untuk menindak tegas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah meresahkan masyarakat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved