Klik eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Ini Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Segera cek status BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, beserta cara mencairkan dananya.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status BLT UMKM, lengkap dengan panduan mencairkan dananya.
Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan pemerintah khusus untuk masyarakat pelaku UMKM.
Pemerintah menyalurkan dana bantuan angsung tunai sebesar Rp 1,2 juta, kepada para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Segera akses laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek status bantuan.
Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat Online
Cara Cek BLT UMKM:
1. Bank BRI
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Lalu tuliskan nomor KTP
- Kemudian masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Cek Penerima BLT Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP dan KK saat Mencairkan

2. Bank BNI
- Pertama buka laman http://banpresbpum.id
- Lalu tulis nomor KTP
- Pilih Cari
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca juga: CARA Daftar Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Pendaftaran Ditutup 25 Juni
Cara Pengajuan BLT UMKM:
Bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan, dapat melakukan pengajuan BLT UMKM dengan cara berikut:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Berkas yang harus dibawa:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: 2 Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum
Cara Mencairkan Dana BLT UMKM
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:
- E-KTP
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK)
- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
- Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
- Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta