Kementerian PUPR Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk Cegah Pelanggaran dan Korupsi
Kementerian PUPR mendapatkan alokasi anggaran APBN pasca refocusing sebesar Rp.131,81 triliun untuk belanja modal, barang dan pegawai.
Trisasongko Widianto menjelaskan, pengadaan barang/jasa merupakan kunci penting untuk menentukan kualitas dari Pembangunan Infrastruktur.
Hal tersebut mengingat pada tahapan inilah pengguna jasa mencari penyedia jasa yang berkualitas dan dapat memberikan value for money terbaik dalam membangun/memelihara suatu infrastruktur.
Pemilihan penyedia yang handal dan akuntabel sangat diperlukan untuk menjamin mutu pembangunan infrastruktur yang dapat meningkatkan pelayanan publik dan juga mengembangkan perekonomian nasional dan daerah.