Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021, Pemerintah Dukung UMKM Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global
Geliat ekonomi kreatif para pelaku UMKM Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusi.
“Utamanya mendorong masyarakat untuk bangga terhadap produk buatan dalam negeri dan membangun sektor industri kreatif yang bermuatan potensi kekayaan intelektual,” ujar Yasonna.
Adapun pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021, Yasonna berharap, menjadi momen untuk mengedukasi, membangkitkan semangat berkreasi, dan mendorong potensi-potensi KI kepada masyarakat.
Khususnya pelaku UMKM untuk menuju Indonesia berdikari secara ekonomi.
“Taking your ideas to the market menjadi tema global dalam peringatan World Intellectual Property Day tahun ini bukan hanya jargon semata. Besar harapan untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan komitmen bersama keluarga besar Kemenkumham untuk mewujudkan cita-cita membentuk ekosistem ekonomi kreatif,” ujarnya.
“Yang berperan penting mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa melalui ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” tambahnya.
Baca juga: Jalankan Program UMKM Berbasis Gender, Kementerian PPPA Harap Perempuan Berdaya Secara Ekonomi
Sesuai tema peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021 yaitu IP and SMEs: Taking Your Ideas to Market, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) mengingatkan kembali bahwa dalam meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM.
Tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi, yang ditetapkan pemerintah.
Juga pemahaman terhadap proses komersialisasi UMKM.
Satu aspek penting bagi pelaku UMKM, yaitu memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri.
Sayangnya, kesadaran pelaku UMKM masih rendah untuk melindungi kekayaan intelektual usahanya yang dapat menjadi aset bernilai.
DJKI Kemenkumham mendata, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan.
Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.
Baca juga: Bank Indonesia Dorong Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Dirjen KI Freddy Harris menuturkan bahwa melindungi KI sangat penting sebagai pelindungan hukum kepada pencipta KI.
Juga atas hasil karya ciptanya tidak dicuri maupun ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.
“Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran lindungi inovasi dan kreatifitasnya. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Padahal ini penting buat daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya, ini yang harus dilindungi,” tuturnya.