KAI Masih Tunggu Kebijakan Detail Kemenhub Terkait Addendum SE Satgas Covid-19
Untuk penjualan tiket, KAI masih mengacu ke SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 27 Tahun 2021
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Penumpang kereta api Dharmawangsa Surabaya Pasarturi - Pasar Senen tiba di Stasiun Senen, Jakarta, Minggu, (3/1/2021). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Sementara itu untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang melakukan mobilitas dengan transportasi darat pribadi, harus melakukan tes rapid antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu `1x24 jam atau dapat melakukan tes GeNose C19 di rest area untuk melanjutkan perjalanan.
Kemudian anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan rapid antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.