Senin, 29 September 2025

Hari Konsumen Nasional, Pemerintah Diminta Penuhi Hak Pengguna HPTL

Di dalam negeri, hasil kajian ilmiah terhadap produk HPTL masih sangat terbatas, termasuk kajian yang diinisiasi oleh pemerintah.

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUN JABAR/Zelphi
Daun tembakau siap panen di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10/2020).(Tribun Jabar/Zelphi) 

Dalam penyusunan regulasi industri HPTL tersebut, Bimmo menekankan pentingnya semua pihak untuk membuka pikiran dan berdiskusi agar dapat memberikan manfaat yang sesuai bagi semua pihak.

“Adanya kajian ilmiah dan regulasi yang mendukung merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak konsumen. Dengan demikian, pengguna produk tembakau yang ada di Indonesia dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang akurat,” terangnya.

Bimmo berharap regulasi HPTL segera diterapkan agar masyarakat terlindungi.

“Harusnya sesegera mungkin, sekalian memanfaatkan momentum pandemi, di mana orang-orang ingin menuju gaya hidup yang lebih rendah risiko. Secara jangka panjang juga dapat menjadi solusi alternatif untuk mengatasi jumlah perokok,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan