KKP Amankan Dua Kapal Ikan Indonesia di Kepulauan Seribu, Ini Penyebabnya
KKP mengamankan dua kapal yang beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan di perairan Kepulauan Seribu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal yang beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan di perairan Kepulauan Seribu.
Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar menjelaskan langkah tegas ini diambil agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing) di perairan tersebut.
Baca juga: Dukung Arsjad Rasjid Jadi Ketua Kadin, Menteri KKP Ungkap Harta Karun Laut RI
Bukan hanya tegas terhadap kapal ikan asing ilegal, tetapi juga terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.
“Gelar operasi KP. Hiu 10 menangkap dua kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di perairan kepulauan Seribu,” terang Antam, Rabu (21/4/2021).
Antam menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut yaitu KM. Ulam Sari-HR dan KM. Putra Safik merupakan kapal ikan yang seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
Baca juga: KKP Tingkatkan Konsumsi Ikan Masyarakat Indonesia untuk Penuhi Kebutuhan Gizi Harian
Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang (seine nets).
“Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya,” jelas Antam.
Antam menambahkan bahwa proses pemeriksaan sedang dilakukan, dan kedua kapal ikan tersebut telah di ad hoc ke Pangkapan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono kembali mengingatkan pentingnya langkah penertiban kapal ikan Indonesia untk meningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ipunk menjelaskan bahwa program peningkatan PNBP akan sulit dilakukan apabila pelanggaran operasional kapal Indonesia masih terus dilakukan.
“Kunci perikanan berkelanjutan dan peningkatan PNBP di subsektor perikanan tangkap adalah kepatuhan pelaku usaha,” ujar Ipunk.