Jumat, 3 Oktober 2025

Begini Cara Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Dinas Koperasi, Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum

Inilah cara mengajukan agar mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ke dinas koperasi. Jika berhasil diverifikasi, cek penerimanya lewat eform.bri.co.id/bpum

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT. Inilah cara mengajukan agar mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ke dinas koperasi. Jika berhasil diverifikasi, cek penerimanya lewat eform.bri.co.id/bpum 

Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Pengunjung melihat-lihat produk yang dipamerkan pada Pekan Kerajinan Jawa Barat 2021 di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (2/4/2021). Pameran yang akan berlangsung hingga Minggu, 4 April 2021 itu, menampilkan produk kuliner, fashion, kriya, dan industri kreatif lainnya sebagai upaya untuk mempromosikan produk UMKM Jawa Barat di tengah pandemi Covid-19.
Pengunjung melihat-lihat produk yang dipamerkan pada Pekan Kerajinan Jawa Barat 2021 di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (2/4/2021). Pameran yang akan berlangsung hingga Minggu, 4 April 2021 itu, menampilkan produk kuliner, fashion, kriya, dan industri kreatif lainnya sebagai upaya untuk mempromosikan produk UMKM Jawa Barat di tengah pandemi Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Inilah langkah-langkah pengajuan BLT UMKM ke dinas koperasi setempat:

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved