PN Jaksel Kabulkan Gugatan Wanprestasi yang Diajukan PT DCI
PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) sebagai tergugat dihukum untuk membayar kerugian material kepada klien kami (PT DCI) sekitar Rp 13 Miliar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Digital Commerce Indonesia (PT DCI) memenangkan gugatan wanprestasi terhadap perusahaan ekspedisi PT Andiarta Muzizat.
Gugatan PT DCI terhadap PT Andiarta Muzizat tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register: 151/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Sidang putusan atas kasus ini digelar pada hari Rabu , 24 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan klien kami.
Baca juga: Kliennya Diisukan Selingkuh dengan Istri Bams eks Samsons, Kuasa Hukum Hotma Sitompul: Itu Fitnah !
Dalam putusannya, PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) sebagai tergugat dihukum untuk membayar kerugian material kepada klien kami (PT DCI) sekitar Rp 13 Miliar karena cidera janji dalam menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan pengiriman barang” ungkap kuasa hukum PT DCI, Albertus Andhika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).
Sebagaimana dikutip dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa sebelumnya PT DCI sebagai penggugat telah mengajukan gugatan cidera janji (wanprestasi) terhadap PT Andiarta Muzizat dan meminta agar PT Andiarta Muzizat bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban yang terutang kepada penggugat.
Baca juga: Osvaldo Haay Akui Persija Jakarta Sudah Belajar dari Kekalahan di Babak Penyisihan Saat Lawan PSM
Menurut perhitungannya, kerugian PT DCI sampai dengan tanggal 31 Januari 2020 adalah sebesar Rp 33.948.696.318.
“Kerugian PT DCI hingga 31 Januari 2021 adalah sebesar Rp 33.948.696.318,” tegas Albertus.
Adapun rinciannya adalah kerugian material sekitar Rp 13 miliar dan kerugian immaterial sekitar Rp 20 miliar.