OJK Umumkan 147 Pinjaman Online Berizin, Jangan Coba di Luar Ini Ya
Berdasarkan informasi OJK yang diterima, ada sebanyak 147 perusahaan fintech lending atau pinjaman online terdaftar resmi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sampai 30 Maret 2021.
Berdasarkan informasi OJK yang diterima, ada sebanyak 147 perusahaan fintech lending atau pinjaman online terdaftar resmi.
Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Untung Besar, Ini Ciri-Ciri Investasi Bodong
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis keterangan tersebut, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Kebijakan OJK Redam Volatilitas Pasar Modal dan Restrukrisasi Jalan Terus
Berikut daftar fintech lending resmi di OJK:
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar