Klaim Asuransi untuk Covid-19 Capai Rp 661 Miliar dari 9.128 Pemegang Polis
Klaim asuransi yang telah dibayarkan untuk penyakit virus Covid-19 mencapai Rp 661 miliar sejak pertengahan Maret
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Klaim asuransi yang telah dibayarkan untuk penyakit virus Covid-19 mencapai Rp 661 miliar sejak pertengahan Maret hingga Oktober 2020.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, klaim Rp 661 miliar tersebut berasal dari 9.128 pemegang polis.
"Meskipun pemerintah menyatakan Covid-19 merupakan pandemi, kalau lihat polis, harusnya pandemi itu tidak di-cover. Namun demikian, beberapa perusahaan anggota tetap komit terhdap pemegang polis," ujarnya dalam video conference, Rabu (14/4/2021).
Karena itu, Togar menjelaskan, meskipun Covid-19 adalah jenis penyakit baru yang belum masuk polis tetap dibayarkan ke nasabah.
Bahkan beberapa asuransi jiwa disebutkannya baru-baru ini menerbitkan polis asuransi kesehatan yang khusus melindungi dari Covid-19.
Selain itu, dia menambahkan, dalam situasi pandemi memang banyak keterbatasan yang dialami oleh perusahaan asuransi jiwa, terlebih lagi para tenaga pemasaran.
"Apa yang dilakukan industri ini adalah menyesuaikan dengan perubahan konsumen, langkah adaptif, dan meningkatkan kolaborasi. Dalam penyesuaian dengan perubahan konsumen, perusahaan asuransi jiwa melakukan perubahan sistem operasional dan capacity building agar tetap bisa memberi pelayanan terbaik kepada nasabah," pungkas Togar.