BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM
Pemerintah akan melanjutkan program BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta bulan Maret 2021, simak syarat dan cara mendapatkan BPUM.
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca juga: CARA Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Dimulai Maret 2021, Siapkan Berkas KTP hingga Bidang Usaha
Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Segera Cairkan di Kantor Pos
Syarat Penerima
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)