Catat, Hanya Tipe Rumah Ini yang Bisa Dapat Uang Muka Nol Persen
BI memberi penjelasan kebijakan pelonggaran rasio LTV atau FTV kredit properti dan KPR Inden dengan beberapa tujuan dan latar belakang kebijakan.
Selanjutnya, yang mendapat kelonggaran sebesar 95 persen hanya untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.
Sementara, pelonggaran sebesar 90 persen untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad tersebut.
Adapun pelonggaran sebesar 95 persen untuk rumah tapak berdimensi 21 m2 hingga 70 m2, serta rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.
Tidak ketinggalan, dalam keterangan tersebut, BI juga menetapkan ketentuan baru yakni menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.