Perbankan Harus Jaga Kepercayaan Nasabah di Era Digitalisasi dan Pandemi
Di era digital dan keterbukaan informasi seperti sekarang ini memiliki arus informasi yang mampu menyebar dengan sangat cepat melalui jejaring media
Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan agar Perbankan menjaga kepercayaan kepada seluruh nasabah di masa pandemi Covid-19 dan era digitalisasi.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono mengatakan, strategi komunikasi yang efektif sangat diperlukan agar para nasabah semakin merasa aman dan loyal.
Terlebih, di era digital dan keterbukaan informasi seperti sekarang ini memiliki arus informasi yang mampu menyebar dengan sangat cepat melalui jejaring media sosial.
"Adanya Bank itu untuk membantu nasabah memenuhi kebutuhan finansialnya. Bukan hanya fokus menjual produknya untuk mendapatkan keuntungan," jelas Didik dalam Webinar dengan tema 'Manage Strategies to Maintain Well Relationship with Customer & 4 th Satisfaction, Loyalty, and Engagement (SLE) Award 2021', Selasa (9/2/2021).
Dirinya melanjutkan, pihaknya yakni LPS telah melakukan sosialisasi untuk melakukan percepatan pembayaran klaim kepada nasabah, melalui Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah yang dikenal dengan Single Customer View (SCV).
Baca juga: Bhinneka.com Mudahkan Penyiapan Dokumen untuk Kebutuhan Bisnis
Adanya sosialisasi tersebut sebagai bentuk inovasi meningkatkan pelayanan LPS untuk menjaga kepercayaan nasabah perbankan, di tahun 2020.
SCV merupakan informasi menyeluruh tentang nasabah terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada Bank umum, serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan LPS.
Didik mengatakan, pihaknya memandang kinerja perbankan Indonesia masih tetap stabil.
"Kondisi likuiditas perbankan nasional masih berada pada level yang cukup longgar dan memadai, ditunjukkan dengan loan to deposit ratio (LDR) perbankan yang berada di level 82,24% per Desember 2020," ujarnya.
Dirinya kembali menjelaskan, membaiknya likuiditas perbankan ditopang oleh perbaikan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mana pada Desember 2020 tumbuh sebesar 11,11% year-on-year.
Baca juga: Sosok Santri yang Beri Uang Rp 200 Ribu untuk Bantu Keluarga, Sisihkan Uang Jajan saat di Pesantren
Angka tersebut hampir dua kali lipat dari angka pertumbuhan Desember 2019 yang sebesar 6,54% year-on-year.
Diketahui, sesuai amanat Undang-Undang kepada LPS, seluruh bank di Indonesia, baik Bank Umum maupun BPR/BPRS, menjadi anggota program penjaminan tanpa terkecuali.
Dari total jumlah bank peserta penjaminan tersebut, jumlah rekening yang dijamin oleh LPS pada Desember 2020 mencapai 99,91% dari total rekening atau setara dengan 350.023.911 rekening.