Senin, 29 September 2025

Tarif Tol Naik Lagi, YLKI Ingatkan Perbaikan Kualitas Layanan

implementasi standar pelayanan minimal yang merupakan syarat mutlak dari penyesuaian tarif kerap tidak konsisten dijalankan oleh operator jalan tol.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. 

Tarif dibagi dalam 4 wilayah pentarifan yang berbeda yakni Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV, dan Golongan V.

Wilayah 1 meliputi Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat, Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur, hingga tarif terjauh Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.

Golongan I tarif naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000. Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. 

Kemudian tarif golongan III juga naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Sementara itu, golongan IV dan V Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.

Selain itu, Jasa Marga juga melakukan penyesuaian tarif tol pada enam ruas tol.

Keenam ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif antara lain Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek- Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan