Sabtu, 4 Oktober 2025

Ini Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bantuan Melalui eform.bri.co.id/bpum

Syarat dan cara pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta. Login eform.bri.co.id/bpum untuk melihat apakah mendapat BLT UMKM atau tidak.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi BLT. Simak syarat pencairan BLT UMKM, cek penerima melalui eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pencairan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk mengecek nama penerima dana bantuan UMKM dapat dilakukan di eform.bri.co.id/bpum.

Melalui eform.bri.co.id/bpum, calon penerima bantuan dapat melihat apakah mendapat BLT UMKM atau tidak.

Untuk pencairan dana BLT UMKM, calon penerima perlu menyiapkan beberapa persyaratan.

Baca juga: Segera Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mendapatkannya

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Cara Mencairkan Dananya

Berikut ini panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca juga: Siapkan NISN untuk Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Dana PIP untuk SD-SMP-SMA/SMK

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Cairkan Dananya

Sudah Disalurkan 100 Persen

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan program BPUM ini sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.

Dia menyebutkan, proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.

"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bahkan, biasanya kegiatan audit selalu dilakukan setelah suatu program sudah berhasil selesai berjalan.

Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang hingga tahun depan.

Namun, prosesnya masih dalam tahap pembahasan.

"Rencana masih dilanjutkan tahup depan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggarannya juga masih dalam pembahasan," jelas dia.

(Tribunnews.com/Yurika) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved