Kamis, 2 Oktober 2025

Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Mencairkan Dana Bantuan Rp 2,4 Juta

Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan mengecek nama penerimanya, dengan login eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang. Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan mengecek nama penerimanya, dengan login eform.bri.co.id/bpum. 

Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Melengkapi dokumen seperti:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: Presiden Perintahkan Menteri dan Gubernur Kawal Penyaluran Bantuan Tunai

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: Cara Cairkan Dana PIP, Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved