Senin, 29 September 2025

Pengamat: Program OJK 2021 Akan Dorong Pemulihan Sektor Keuangan

Peraturan baru OJK diyakini memberi peluang perpanjangan stimulus dan program restrukturiasi di industri keuangan

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
ILUSTRASI. Teller Bank menghitung mata uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (7/4/2020). 

Ketika, soal keuangan digital. Selama pandemi Covid-19, transaksi keuangan konvensional ke arah digital bergerak lebih cepat dibandingkan kondisi sebelum pandemi. Sepanjang tahun 2020, banyak masyarakat yang berpindah dari transaksi konvensional ke digital.

Kondisi ini perlu diantisipasi OJK dengan memperkuat kemampuan internal OJK, antara lain dengan memaksimalkan fungsi teknologi big data dan Artificial intelligence.

Tidak hanya dari sisi perangkat kerja, lembaga dan sumber daya manusia di internal OJK dalam menghadapi perkembangan digital keuangan, juga perlu terus ditingkatkan. Tujuannya agar OJK bisa mengantisipasi perkembangan teknologi di industri jasa keuangan.

Sementara secara eksternal, OJK juga harus meningkatkan edukasi ke masyarakat yang menjadi konsumen industri jasa keuangan.

“Edukasi sangat dibutuhkan, terutama nasabah kecil yang kemampuan literasi keuangannya rendah. Mereka tidak paham produk apa yang dibeli, apakah produk itu bodong atau tidak. Tidak membaca kontraknya, sembarangan memberikan OTP kepada orang lain. Ini menjadi PR bagi OJK untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya literasi keuangan di era digital,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan