Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Diklaim Bisa Benahi Amburadulnya Retribusi

Astera Primanto Bhakti mengatakan ada beberapa hal penting dalam UU Ciptaker terkait pajak dan retribusi daerah.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN KALTIM/CORNEL DIMAS SATRIO KUSBIANANTO
Ilustrasi juru parkir. 

"Ini terkait kepada tadi, evaluasinya. Supaya Pemda yang punya peraturan daerah tidak mengalami shock. Dalam hal ini kaitannya dengan keuangannya dan hal lain terkait kebijakan daerah," kata dia.

Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Daerah Kementerian Dalam Negeri Budi Santoso mengatakan, agar dapat memicu peningkatan investasi di daerah, setiap peraturan dari tingkat pusat hingga daerah harus disinkronkan.

Tanpa hal itu, lanjutnya, mustahil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah lewat investasi yang masuk. Lebih lagi selama ini setiap daerah memiliki aturannya sendiri yang kadang berseberangan dengan aturan pusat.

"Investasi di daerah berjalan kalau penyelenggaraan peraturan di daerah diharmonisasikan. Kalau hubungan harmoni tidak terjadi, saya kira tujuan meningkatkan investasi di daerah tidak akan terjadi," katanya.

Dia memaparkan, banyaknya aturan dari tingkat pusat dan daerah acap kali menjadi penghambat dari proses masuknya investasi di suatu daerah. Tumpang tindih regulasi dan administrasi yang berbelit selalu menjadi batu sandungan.

"Yang jelas kata kunci di era desentralisasi ini bagaimana kita bersama, terutama pusat mendorong investasi di daerah dalam bentuk apapun," ujarnya.(Willy Widianto). 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved