Sabtu, 4 Oktober 2025

Dirjen Pajak: Negara Rugi Rp 68,7 Triliun Akibat Prakik Penghindaran Pajak

Akibat penghindaran pajak, Indonesia diperkirakan rugi hingga US$ 4,86 miliar per tahun.

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Dirjen Pajak Suryo Utomo (kiri). 

“Penyalahgunaan pajak perusahaan, di mana negara-negara berpenghasilan rendah kehilangan setara dengan 5,5% dari pendapatan pajak yang dikumpulkan dan negara-negara berpenghasilan tinggi kehilangan 1,3%,” sebagaimana dikutip dalam The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Realisasi Pembiayaan Utang Pemerintah Sampai Oktober 2020 Mencapai Rp 958,6 Triliun

Sebagai gambaran, Kemenkeu mamatok target penerimaan pajak di tahun ini mencapai Rp 1.198,82 triliun.  Artinya, estimasi penghindaran pajak itu setara dengan 5,7% dari target akhir 2020.

Perkiraan nilai penghindaran pajak itu juga setara 5,16% dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2019 yang senilai Rp 1.332 triliun.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Dirjen Pajak angkat bicara soal kerugian Rp 68,7 triliun dari penghindaran pajak

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved